news studentsite

Jumat, 10 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hukum Perikatan "



Hukum perikatan
Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbinternissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1.Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, “Het verbintenissenrecht” (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2.R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam Buku III KUH Perdata memuat tentang periktan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
3. pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
1.      Perjanjian (kontrak), dan
2.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjnjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbutaan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan suakrela (zaakwaarneming).
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perajnjiannya yang dibuat tidak boleh bertentangan denga ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yangpokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat hal tertentu, dan suatu sebab hal yang halal.
1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi tibul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa emapat kategori, yakni
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, wansprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai  atau alpa.
Didalam pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang debitor,
Si beruang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebua akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman.

Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanspretasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaki membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian;peralihan risiko.
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247  dan Pasak 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan peranjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian  itu ditiadakan.
3.      Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang).

Hapusnya perikatan
Perikatan itu bias hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.       Pembahuruan utang;
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi;
e.       Percampuran utang;
f.       Pembebasan utang;
g.      Musnahnya barang yang terutang;
h.      Batal/pembatalan;
i.        Berlakunya suatu syarat batal;
j.        Lewat waktu.

Daftar Pustaka:
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi . , 10 April 2015. https://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA213&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=EnkmVZSiGMWeugSlmIC4Cw&redir_esc=y#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false

1 komentar: