Wajib daftar
perusahaan
Pengurusan wajib
daftar perusahaan diperintahkan oleh Undang- Undang No.3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan. Syarat-syarat pengurusan wajib daftar perusahaan,
yaitu fotocopi KTP dan kartu keluarga pemohon, salinan akta pendirian perusahaan,
surat keputusan pengesahaan bagi perseroan terbatas, fotokopi SITU, fotokopi
NPWP, dan SIUP asli.
Ketentuan Umum wajib
daftar perusahaan diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 1 adalah
sebagai berikut.
a. Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan pendaftaran
perusahaan adalah sebagai berikut.
a.
Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat
praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
b.
Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan
yang tidak jujur atau insolvable sautu perusahaan. Denag kewajiban pndaftaran
perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan yangsifatnya terbuka untuk semua
pihak.
c.
Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan,bekerja, dan berkedududkan di Indonesia melalui daftar perusahaan
pada kantor pendaftaran perusahaan.
d.
Memudahkan pembinaan, penagarahan, dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha
yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan
sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya daftar
perusahaan maka buku daftar perusahaan memiliki fungsi sebagai sumber informasi
resmi mengenai identitas perusahaan. Selain itu, buku pendaftara perusahaan
juga berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna bagi pihak ketiga sepanjang
tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Oleh karena itu,
pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan
terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dengan data yang jujur
dan terbuka, diharapkan fungsi dari dokumen perusahaan, baik sebagai sumber
informasi maupun sebagai alat bukti yang sempurna tercapai.
Kewajiban
Pendaftaran berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan asing yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan
telah memiliki izin wajib didaftarakan dalam daftar perusahaan.
Perusahaan yang didafatarkan dapat berstatus kantor tunggal, kantor pusat,
kantor cabang, kantor cabang pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor
perwakilan perusahaan. Hal yang dikecualikan dari kewajiban daftar perusahaan
adalah usaha kecil yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi
pemiliknya sendiri atau dengan memperkejakan hanya anggota keluarganya sendiri,
tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, benar-benar hanya sekedar
untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliiknya, dan tidak merupakan
suatu badan hukum atas suatu persekutuan.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik, atau pengurus perusahaan yang bersangkutan,
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan member surat kuasa yang sah.
Jika pemiliknya tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang wajib mendaftarkan
adalah pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
tersebut.
Apabila pemilik atau
pengurus perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban mendaftarkan perusahaannya, menurut pasal 32 UUWDP diancam dengan
pidana denda penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya tiga juta rupiah. Tindak pidana ini merupakan kejahatan.
Cara dan tempat
serta waktu pendaftaran diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 9 dan
pasal 10 adalah sebagai berikut.
Pasal 9 :
1.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu :
a. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
c. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Hal- Hal Wajib yang
harus didaftarkan yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah
sebagai berikut.
Pasal 11
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama
perseroan; 2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal
pendirian perseroan,;2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai
menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal
dasar;
2. banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal
yang ditempatkan;
4. besarnya modal
yang disetor;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di
samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham
yang dimiliki,
11. jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama
koperasi,
2. nama perusahaan
apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal
pendirian;
c. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai
menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha
yang dimiliki;
d. 1. alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu
yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan
setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan
atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i 1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya
setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari
setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan;
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal
komanditer;
b. banyaknya saham
dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal
yang ditempatkan;
d. besarnya modal
yang disetor.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal
pendirian persekutuan;
2. jangka
waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1.
nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek
perusahaan apabila ada;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin
usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan
setiap sekutu :
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal
(tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya
setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari
setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau
pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
b. 1. alamat
tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 1.
tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1.
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d
angka 1;
e. nama perusahaan
dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha
yang dimiliki;
g. 1. alamat
kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila
ada;
h. jumlah modal
tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal
dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2) Apabila
perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila
perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama dan merek
perusahaan;
b. tanggal pendirian
perusahaan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin
usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai
menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal
dasar;
2. besarnya modal
yang ditempatkan;
3. besarnya modal
yang disetorkan;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat
pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan
sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16
Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Daftar
Pustaka :
1. Sudaryat Permana, S.H., M.H.Biki Perusahaan itu Gampang., 05 May
2015. https://books.google.co.id/books?id=27GLxrg0YSgC&pg=PA95&dq=wajib+daftar+perusahaan&hl=en&sa=X&ei=NrRIVd7SEc6PuATbpYCICg&ved=0CDEQ6AEwBA#v=onepage&q=wajib%20daftar%20perusahaan&f=false.
2. www.kemendag.go.id/files/.../UU_3_1982_WDP.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar