news studentsite

Rabu, 11 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi"




Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar dimasyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.

Kaidah ( Norma )
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
          Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma ynag berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.     Norma Agama
Norma agama adalah peraturang yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari TUHAN YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hokum yang diberikan TUHAN YME.
2.     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dialnggar oelh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.     Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.        Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4.     Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda- beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain  Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1.     Van Kan
Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
     Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah utuk ketertiban dan perdamaian . Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut  Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanki.
     Kemudan, Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
    
     Namun, di antara para ahli ilmu hukum belumterdapat kesatuan pendapat mengenai pengertia hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beerapa unsure-unsur yakni
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.     Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
3.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.     Pelanggarn terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmuyang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-baran maupun jasa).

Hukum Ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomilahir disebabkan oleh semakin  pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan erekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan  kepentingan masyarakat.
     Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjaaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social seingga hukum ekonomi tersebut mempuyai dua aspek berikut.
1.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai degan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2(dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembanguan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan danengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.     Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
          Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atua penguasa sebagai personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
          Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
          Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi meganut asas, sebagai berikut:
1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TUHAN YME,
2.     Asas manfaat,
3.     Asas demokrasi Pancasila,
4.     Asas adil dan merata,
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.     Asas hukum,
7.     Asas kemandirian,
8.     Aas keuangan,
9.     Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, da kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adayna era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk diajdikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjdi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management accros barde  tidak akan data dibendung dan akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.

 Daftar Pustaka :


Makro ekonomi "Penawaran agregatif"




Penawaran agregatif
Penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barangbarang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu. Penawaran Agregat (aggregate supply) adalah jumlah barang dan jasa akhir perekonomian, yang dimintaa pada berbagai tingkat harga yang berbeda.Kurva Penawaran Agregat adalah kurva yang menggambarkan tentang hubungan antara tingkat harga yang berlaku dalam ekonomi dan nilai produksi riil atau output (pendapatan nasional rill) yang akan ditawarkan dan diproduksi oleh semua perusahaan dalam suatu perekonomian.Karena perusahaan yang menawarkan barang dan jasa memiliki harga fleksibel dalam jangka panjang tetapi harga kaku dalam jangka pendek, hubungan penawaran agregat yang berbeda; kurva penawaran agregat jangka panjang (long-run aggregate supply) LRAS dan kurva penawaran agregat jangka pendek (short-run aggregate supply) SRAS. Dua faktor yang menentukan penawaran agregat, yaitu keseimbangan di pasar tenaga kerja dan fungsi produksi. Keseimbangan di pasar tenaga kerja akan menentukan jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa. Dan kemampuan dari tenaga kerja ini menghasilkan produksi nasional tergantung kepada fungsi produksi yang menerangkan hubungan diantara jumlah tenaga kerja dan faktor-faktor produksi lain untuk mewujudkan produksi nasional.
Penawaran agregat di dalam suatu perekonomian dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
            1. besarnya angkatan kerja,
            2. besarnya stok kapital,
            3. keadaan atau tingkat tekhnologi,
            4. tingkat pengangguran alamiah, dan
            5. harga faktor-faktor produksi

Fungsi produksi
            Fungsi Produksi adalah sebuah fungsi yang menunjukan hubungan antara output (jumlah produk barang/jasa) dan faktor-faktor produksi (input)


Y= F(k,n)
            Dimana:
            Y = Jumlah Barang/jasa (output)
            K = Persediaan kapital
            N = Jumlah tenaga kerja
Dalam jangka pendek , persediaan kapital dianggap konstan sehingga fungsi produksi menjadi Y – f (N) , produksi barang/ jasa (output) dipengaruhi oleh tenaga kerja .
Kurva fungsi produksi

Pasar tenaga kerja
            Harga TK (Upah/Wage) ditentukan oleh demand dan supply TK. Tingkat upah  dinyatakan dalam upah per jam atau per minggu atau per bulan.Kurva permintaan TK: Jumlah TK yang diminta oleh masyarakat dalam periode tertentu pada berbagai tingkat upah nyata/riil. Permintaan TK dilakukan oleh rumah tangga perusahaan
W= w /h
Dimana :
W= tingkat upah riil,
 w= upah nominal,
 h=harga



Berikut kurva hubungan antara Pasar Tenaga Kerja, Rill GDP, dan Tingkat Upah  :
1.  Dimulai dengan tingkat upah rill yang rendah, maka semakin meningkat tingkat upah, maka TK ingin bekerja lebih lama
2. Dimulai dengan tingkat upah riil yang tinggi, maka semakin banyak produk seperti TV, HP dan kesempatan berwisata yang dimiliki oleh TK. Jika tingkat upah meningkat, maka semakin menurun kesediaan TK untuk menggunakan waktu dan keahliannnya. Hal ini karena TK lebih ingin menikmati kekayaan yang diperolehnya.  
3. Keseimbangan pasar TK ada di titik E dengan upah W* maka jumlah TK yang dapat digunakan (kesempatan kerja) atau tingkat employment sebesar ON*.
4. Pada tingkat ON*, produk nasional atau output nasional sebebsar Y*
Keterangan :
DN =kurva permintaan TK
SN = kurva penawaran TK dengan backward bending


Permintaan Tenaga Kerja
Permintaan Tenaga kerja adalah Permintaan Tenaga kerja adalah Jumlah TK yang diminta oleh masyarakat dalam periode tertentu pada berbagai tingkat upah nyata/riil. Didasarkan atas perilaku perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja.


Permintaan tenaga kerja dipengaruhi oleh:
a. Laba Maksimum, keuntungan yang diperoleh
b.  Biaya Produksi
Didalam Teori Permintaan tenaga kerja , biaya dicerminkan dari Upah rata-rata (W) sedangkan pendapatan dicerminkan dari harga (P) dikalikan dengan produktivitas Marginal Tenaga Kerja (MPL). Maka :
W= P. MPL  dan W/P= MPL
Keterangan :
W             = Upah
P. MPL    = Tambahan nilai produksi

Kurva permintaan tenaga kerja
            Mula-mula jumlah permintaan tenaga kerja sebesar N0 dan upah rill sebesar W/P0. pada kondisi ini, produsen masih memperoleh keuntungan, sehingga produsen menambah permintaan tenaga kerja sampai di titik keseimbangan yang baru yaitu di titik B dengan julah tenaga kerja 0N1. jika upah naik sehingga upah rill juga naik menjadi W/P 1 keseimbangan akan berada di titik C. Pada keseimbangan yang baru ini, jumlah tenaga kerja yang diminta turun menjadi 0N2.

Penawaran tenaga kerja (jangka pendek dan jangka panjang)
Analisis suatu persentase jumlah penduduk tertentu yang memilih masuk ke dalam angkatan kerja maupun jumlah jam kerja yang ditawarkan oleh para angkatan kerja, keduanya tergantung pada upah pasar.  Inilah studi tentang penawaran tenaga kerja dalam jangka pendek.
 Analisis jangka panjang tentang penawaran tenaga kerja memperkenalkan kepada individu waktu yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian yang lebih lengkap terhadap perubahan-perubahan kendala.
Ciri-ciri penawaran tenaga kerja :
      Upah riil mempunyai peranan penting dalam penawaran tenaga kerja.
      Pekerja akan dihadapkan kepada pilihan antara waktu/jam untuk bekerja dan istirahat.
      terdapat hubungan positif antara tingkat upah rill dan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan sehingga apabila upah rill meningkat maka jumlah tenaga kerja yang ditawarkan meningkat. Maka fungsi penawaran tenaga kerja adalah :
SN= F (W/P)
Dimana :
SN     = Jumlah tenaga kerja yang ditawarkan
W/P = Tingkat upah rill
Menentukan gaji
Upah atau gaji adalah Upah adalah semua jenis pembayaran atas jasa-jasa yang disediakan pekerja untuk perusahaan .Cara menentukan gaji atau upah adalah dengan mengkonversikan upah nominal dengan indeks harga tahun bersangkutan.
Tabel perhitungan gaji
Tahun
(1)
Upah Uang
(2)
Rp
Indeks Harga
(3)
Upah Riil
(4)
2010
700
100
100/100 x Rp.700 = Rp.700
2011
1.050
105
100/105 x Rp.1.050 = Rp.1.000
2012
1.800
150
100/150 x Rp.1.800 = Rp.1.200
2013
2.080
160
100/160 x Rp.2.080 = Rp.1.300


Pengangguran (hukum okem)
Pengangguran meningkat setiap terjadinya resesi.  secara sederhana ketika ekonomi berada dalam resesi, pekerjaan akan sulit didapatkan.Pengangguran tidak dipekerjakan tentunya tidak akan menghasilkan apa-apa, kenaikan tingkat pengangguran akan mengakibatkan penurunan pada GDP rill. Hubungan Negatif antara Pengangguran dan  GDP rill ini disebut dengan HUKUM OKUN.Arthur Okun ialah tokoh yang menerapkan Hukum Okun
Perhitungan Presentase GDP rill untuk membuktikan bahwa suatu perekonomian  sedang mengalami resesi adalah :
3,5% - 2 ´ Perubahan Tingkat Pengangguran
Keterangan :
            Jika tingkat pengangguran tetap sama, GDP riil tumbuh sekitar  3,5 persen. Untuk setiap poin persentase tingkat pengangguran meningkat, pertumbuhan GDP riil biasanya turun sekitar 2 persen.

Daftar pustaka :
3.      http://dwijayanto.staff.gunadarma.ac.id/
4.      Dan staff site seorang dosen .