Pendahuluan
Untuk
memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu
ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar
dimasyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau
yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.
Kaidah ( Norma )
Dalam kehidupan
bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu
berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal
maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung
tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
didalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh
karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau
menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma ynag berlaku adalah norma
yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi
tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan
norma hukum.
1.
Norma Agama
Norma
agama adalah peraturang yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran
yang diperoleh dari TUHAN YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar
maka mendapat sanksi hokum yang diberikan TUHAN YME.
2.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu
sendiri bersifat umum dan universal, apabila dialnggar oelh setiap manusia maka
akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa
suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota
masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di
dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat
dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu
aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dapat berjalan
sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Definisi dan Tujuan
Hukum
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda- beda antara satu ahli dengan
yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang
definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1.
Van Kan
Menurut
Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah utuk ketertiban dan
perdamaian . Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian,
akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam
masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanki.
Kemudan, Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belumterdapat kesatuan pendapat mengenai
pengertia hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beerapa
unsure-unsur yakni
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.
Pelanggarn terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmuyang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-baran maupun jasa).
Hukum Ekonomi
Dalam
pada itu, hukum ekonomilahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur
dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan erekonomian
tidak mengakibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjaaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social seingga hukum ekonomi tersebut mempuyai
dua aspek berikut.
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara merata
di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia
dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai degan sumbangannya dalam usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum
ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2(dua), yakni hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social.
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembanguan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan danengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya,
hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah
atua penguasa sebagai personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu
bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara
itu, hukum ekonomi meganut asas, sebagai berikut:
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TUHAN YME,
2.
Asas manfaat,
3.
Asas demokrasi Pancasila,
4.
Asas adil dan merata,
5.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.
Asas hukum,
7.
Asas kemandirian,
8.
Aas keuangan,
9.
Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, da kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat,
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari
pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adayna era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada
hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu
dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan
tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk
diajdikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota
masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga
internasional lainnya. Oleh karena itu, menjdi sangat penting untuk dipahami
bahwa pengertian management
accros barde tidak akan data dibendung dan akan bergerak kea rah satu
pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian,
negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan
sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.
Daftar Pustaka
:
1.
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi .
, 11Maret2015.https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA1&dq=Pengertian+Hukum+%26+Hukum+Ekonomi&hl=en&sa=X&ei=6isAVfanIIiV8QXowYKQCw&redir_esc=y#v=onepage&q=Pengertian%20Hukum%20%26%20Hukum%20Ekonomi&f=false.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar