news studentsite

Rabu, 11 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi"




Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar dimasyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum seperti diuraikan sebagai berikut.

Kaidah ( Norma )
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
          Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma ynag berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.     Norma Agama
Norma agama adalah peraturang yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari TUHAN YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hokum yang diberikan TUHAN YME.
2.     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dialnggar oelh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.     Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.        Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4.     Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda- beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain  Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1.     Van Kan
Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
     Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah utuk ketertiban dan perdamaian . Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut  Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanki.
     Kemudan, Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
    
     Namun, di antara para ahli ilmu hukum belumterdapat kesatuan pendapat mengenai pengertia hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beerapa unsure-unsur yakni
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.     Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
3.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.     Pelanggarn terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmuyang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-baran maupun jasa).

Hukum Ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomilahir disebabkan oleh semakin  pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan erekonomian tidak mengakibatkan hak-hak dan  kepentingan masyarakat.
     Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjaaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social seingga hukum ekonomi tersebut mempuyai dua aspek berikut.
1.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai degan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2(dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
a.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembanguan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan danengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.     Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
          Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atua penguasa sebagai personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
          Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
          Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
          Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi meganut asas, sebagai berikut:
1.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TUHAN YME,
2.     Asas manfaat,
3.     Asas demokrasi Pancasila,
4.     Asas adil dan merata,
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.     Asas hukum,
7.     Asas kemandirian,
8.     Aas keuangan,
9.     Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, da kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adayna era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk diajdikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjdi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management accros barde  tidak akan data dibendung dan akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.

 Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar