news studentsite

Rabu, 29 Maret 2017

Review Jurnal ke 2 ( Jurnal “Tata Arta” UNS )

Riview Jurnal Perkembangan Akuntansi Internasional
Nama Jurnal
Jurnal “Tata Arta” UNS
Volume / Halaman
Vol. 2 No. 1 Halaman 39 - 51
Judul Jurnal
STUDI LITERATUR TENTANG PENERAPAN INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) PADA PERUSAHAAN YANG LISTING DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) TAHUN 2011 (Studi Kasus pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan Bank Central Asia Tbk)
Nama Penulis
Joko Sarwono, Sri Witurachmi, Sohidin
Tanggal Jurnal
Januari 2016
Download
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab pertanyaan mengenai; 1) Kendala yang dihadapai dalam proses adopsi IFRS di Indonesia. 2) Manfaat bisnis yang didapatkan oleh perusahaan public dalam menerapkan IFRS, 3) Dampak Positif apa yang diperoleh perusahaan setelah mengadopsi IFRS.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah deksriptif kualitatif diana data diperoleh melalui data sekunder berupa archival report dan penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian. Pengambilansampeldengancarapurposive sampling serta studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Melalui triangulasi sumber data diharapkan data yang diperoleh lebih beragam dan lebih meyakinkan untuk mendapatkan kesimpulan sementara.
Variabel Penelitian
-






Hasil Penelitian
Dampak penerapan IFRS sangat beragam, tergantung   dari jenis perusahaan yang menerapkannya. Karena jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi juga mempengaruhi proses adopsi. Hal ini karena IFRS mengharuskan perusahaan melakukan peninjauan atas sistem dan prosedur akuntansinya. Beberapa standar menharuskan perusahaan melakukan atas penggunaan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review dalam mengadopsi peraturan yang ada di dalam standar tersebut (Martani, 2012).





Kesimpulan
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kendala yang dihadapi dalam penerapan IFRS di Indonesia adalah, (1) Kurang siapnya SDM. (2) Kelemahan Pada Proses transliterasi/ penerjemahan bahasa Inggris dalam standar IFRS kedalam Bahasa Indonesia (3) Biaya yang mahal.
Selain kendala yang dihadapi, terdapat juga dampak bisnis penerapan IFRS di Indonesia oleh perusahaan publik. Hal tersebut adalah, (1) Akses kependanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global. (2) Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar, (3) Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-hargaf luktuatif, (4) Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach danfair value
Selain itu manfaat yang diperoleh bagi perusahaan public setelah mengadospi IFRS tentulah berbeda antar satu jenis industry dengan industri yang lain. Manfaat positifnya hamper seragam yakni membaiknya kondisi keuangan perusahaan.




Tanggapan
Perlunya suatu perusaahaan mengadopsi IFRS merupakan salah satu cara menyempurnakan standar akuntansi bagi pencatatan laporan keuangan karena dengan cara itu laporan keuangan perusahaan-perusahaan publik di Indonesia memenuhi prinsip akuntabilitas secara internasional dan mampu diperbandingkan dengan laporan perusahaan luar negeri. Dengan demikian dapat memberikan sumbangan positif terkait manfaat yang dapat diperoleh perusahaan-perusahaan asal Indonesia di mata dunia internasional dan investor.
Jurnal tersebut sudah bagus penjelasannya hanya saja dalam jurnalter sebut tidak memuat variable yang digunakan.


Review Jurnal ke 1 ( Jurnal Akuntansi dan Keuangan)


Riview Jurnal Akuntansi Internasional
Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Volume/Halaman
Vol. 2 No. 2 Halaman 104 - 117
Judul Jurnal
PENGADOPSIAN IFRS 3 PADA GOODWILL DALAM KOMBINASI BISNIS
(StudiLiteratur)
Nama Penulis
AmiliaYunizarEsfandari
Tanggal Jurnal
Oktober 2013
Download
TujuanPenelitian
-
Metode Penelitian
-
Variabel Penelitian
-














Hasil Penlitian
Pengadopsian IFRS 3 ini memberikan banyak dampak dalam kombinasi bisnis. Dalam IFRS 3, goodwill lebih merujuk kepada manfaat ekonomi masa depan. Suatu asset mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. PSAK 22 (reformat 2007) mensyaratkan bahwa goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya. Namun, IFRS 3 dan PSAK 22 (revisi 2010) menetapkan bahwa goodwill tidak lagi diamortisasi melainkan diuji penurunan nilai setiap akhir periode dan nilai tercatat atas akumulasi amortisasi dieliminasi (IFRS 3: paragraf B69 d dan b dan PSAK 22 revisi 2010 paragraf 65). Untuk goodwill negatif, yang timbul tidak akan diakui lagi sebagai pendapatan yang ditangguhkan melainkan diakui sebagai keuntungan periode berjalan. Goodwill negative terjadi ketika biaya perolehan lebih rendah daripada bagian (interest) pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi (PSAK 22 reformat 2007 paragraf 46).Pengaruh lain dalam penerapan IFRS adalah tidak digunakannya lagi metode pooling of interest dan hanya akan digunakan purchasing method atau metode akuisisi. Implikasi atas ini adalah nilai goodwill yang tercatatakan lebih besar. Bitter dan Rinker menjelaskan penggunaan pooling of interest tidak lagi digunakan karena penerapannya didasarkan pada nilai buku, yang mana pencatatannya secara retrospektif (berlakusurut). Sedangkan purchasing method mencatat aset dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi pada nilai wajar. Imbalan kontinjensi (contingent consideration) juga terpengaruh akibat penerapan IFRS 3. Hal lain yang terpengaruh atas penerapan IFRS 3 adalah mengenai biaya akuisisi. Dalam akuisisi, terjadi biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya akuisisi seperti biaya jasa pengacara, akuntan, appraisal, dan biaya pihak ketiga yang lain (Publikasi Ernst & Young, 2008:5). Jadi, praktik sebelum IFRS diadopsi masih mengakui biaya akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis atau dengan kata lain biayatersebutdikapitalisasi, yang perhitungan goodwill juga akanterpengaruh. Pemisahan biaya-biaya tersebut dari nilai wajar bisnis yang diakuisisi akan membuat nilai goodwill menjadi tetap atau cenderung menurun.



Kesimpulan
Goodwill diperlakukan sebagai intangible asset dengan umur tidak terbatas dan bukan menjadi subjek amortisasi. Melainkan diuji penurunan nilainya setiap akhir periode. Dan nilai akumulasi amortisasi goodwill yang telah tercatatakan dieliminasi. Goodwill negative tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan melainkan langsung sebagai keuntungan yang dicatat dalam laporan laba rugi. Tidakdiperkenankannya lagi penggunaan metode pooling of interest dan disyaratkan menggunakan metode purchasing accounting. Sehingga, semua asset (termasuk goodwill) dan kewajiban dinilai pada nilai wajar. Goodwill dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap akan dihitung secara terpisah untuk setiap transaksi pembelian. Saat ini biaya akuisisi dihitung secara terpisah atau dengan kata lain, tidak lagidimasukkan dalam biaya kombinasi bisnis. Biaya akuisisi akan dibebankan pada periode terjadinya. Akibatnya perhitungan goodwill akan mengalami penurunan.




Tanggapan
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat memberikan maanfaat dan pengetahuan lebih bagi pembaca mengenai konvergensi IFRS kedalam PSAK akan membawa pengaruh yang cukup besarbagi bisnis di Indonesia. Hal ini dikarena itu Standar akuntansi keuangan melakukan proses konvergensi secara penuh dengan IFRS. Namun dalam jurnal ini tidak memuat tujuan penelitian, metode penelitian, dan variable apa yang digunakan. Hal tersebut disayangkan Karena dengan tidakadanya hal tersebut membuat pembaca kurang puas.


Jumat, 13 Januari 2017

Pentingnya Etika Profesi Akuntansi


Seberapa penting etika profesi akuntansi menurut pandangan saya ?
                Seseorang pasti bertanya seberapa penting si ETIKA dalam hidup kita apabalagi dalam pekerjaan kita, gak jarang seseorang terlalu menyepelekan etika dalam kehidupan sehari hari misalnya saja dalam bergaul, bersosialisasi apa lagi dalam bekerja.
 Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. [an-Nisâ`/4:36].
Orang beriman bersama tetangga saja harus bersikap seperti itu bagaimana dengan teman bekerja sudah pasti kita harus mencirikan etika yang baik, berdasarkan dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk.
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Etika professional juga bisa berasal didasarkan janji. Kaum professional bertindak secara moral dan akibatnya mempunyai otoritas jika dan bila mereka menaati syarat-syarat janji yang mereka buat secara publik. Janji itu pada gilirannya harus dimengerti sebagai pengkhususan tuntunan yang harus dipenuhi oleh professional agar pantas dipercaya oleh klien. Kepercayaan inilah yang mendorong kaum professional untuk membuktikan bahwa mereka pantas menerima bukan sekedar kepercayaan, melainkan kepercyaan moral. Janji-janji menuntut agar kaum professional mampu dan sealu bersedia membantu klien. Janji-janji itu juga menyanggupkan kaum professional untuk mengembangkan tujuan yang sungguh baik dan untuk mengejar tujuan ini sesuai dengan batas-batas yang diketahui secara publik serta dimengerti dengan baik yang diterima oleh orang-orang normal, apalagi buat orang yang beriman
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah bahwa orang beriman itu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
$ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. [Shâf/61:2-3], dan lain-lain.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat.” [HR al-Bukhari no. 33; Muslim, no. 59, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].[8]
Dengan demikian kita mengetahui, bahwa mengingkari janji merupakan bagian dari karakter kaum munafiqin. Sebaliknya, menepati janji termasuk sifat kaum mukminin. Begitu pula pribadi yang melekat pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ialah seorang yang benar dengan janjinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berjanji, melainkan pasti menepatinya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memuji Abul-‘Ash bin ar-Rabî’, suami dari Zainab. Kata beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Abul-‘Ash bin ar-Rabî’:
حَدَّثَنِيْ فَصَدَّقَنِيْ وَوَعَدَنِيْ فَوَفَّى لِيْ
“Dia telah berbicara kepadaku dan berkata jujur, berjanji kepadaku dan menepatinya”. [HR al-Bukhâri, no. 3729 dan Muslim, no. 2449].
Sikap menepati janji ini termasuk salah satu faktor sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 76
Allah Ta’ala berfirman,
‘(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.’ (QS. Ali Imran: 76)
            Menepati janji termasuk sebab mendatangkan keamanan di dunia dan menghindari pertumpahan darah, melindungi hak para hamba, baik yang muslim maupun kafir. Sebagaimana firmanTa’ala
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (سورة  الأنفال: 72)
“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Anfal: 72)
Dapat menghapus kesalahan dan memasukkan ke surga. Sebagaimana yang kita dapatkan dalam Firman-Nya, "Dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 40)
 Ibnu Jarir rahimahullah berkomentar, "Janji (Allah) kepada mereka, kalau mereka melakukan hal itu, maka (Allah) akan memasukkan mereka ke surga."
Di surat Al-Maidah, Allah Subahanhu wa ta'ala menyebutkan bahwa Dia telah mengambil janji kuat kepada Bani Israil, kemudian disebutkan balasan janji kuat beserta balasannya. Dalam Firman-Nya, "Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai." (QS. Al-Maidah: 12)
Dan atsar lainnya yang dengan jelas (menyebutkan hal itu) bagi setiap orang yang mentadaburi Kitabullah dan merenungi sunnah Rasulullah, baik dalam perkataan maupun amalnya.
Ayat-ayat dan hadits-hadits dalam bab ini banyak, kami nasehatkan merujuk kitab ‘Riyadus Sholihin’ karangan Imam Nawawi rahimahullah. Dan kitab ‘At-Targhib Wa At-Tarhib’ karangan Imam Mundziri rahimahullah
Karena sudah disebutkan diatas maka menurut saya etika profesi itu sangat dibutuhkan dan dikerjakan dengan baik memang yang utama dilalukan yaitu dalam masalah ilmu agama tapi kita bisa praktikan juga dalam ilmu dunia agar orang lain dapat ikut serta juga dalam bertauhid kepada Allah yaitu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun hanya Allah lah yang disembah, mencintai Allah dan masuk bareng bareng ke jannah Allah. Begitu pula dengan setiap orang yang meiliki gelar akuntan, wajib mentaati kode etik dan standar akuntan terutama para akuntan publik yang sering bersentuhan kepada masyarakat dan kebijakan pemerintah. Kewajiban mentaati terhadap kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan (Depkeu) dan mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas ats kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar International Auditing Standar.
            Pengetahuan mengenai kode etik ini biasanya didapatkan oleh seorang akuntan dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Dalam masa pendidikan, seorang akuntan dibekali pengetahuan untuk senantiasa menjaga kode etik profesi dalam setiap tindakan sebagai seorang yang professional. Kekuatan kode etik profesi ini pada dasarnya terletak pada para pelakunya  yaitu dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tingi, jujur, independen, objektif dan professional, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntansi.
            Kode etik ini adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga IAI yang menyebutkan bahwa “Kode etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan, aturan etika akuntan, dan interpretasi aturan etika akuntan”.
            Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tangggung jawab dlam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan professional harus mentaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik yang telah ditetapkan.

Referensi :
  1. journal.wima.ac.id/index.php/jako/article/view/446/419
  2. imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
  3. file.upi.edu/Direktori/FPEB/...AKUNTANSI/.../etika_akuntan.pdf
  4. Sumber: https://almanhaj.or.id/3502-pahala-menepati-janji.html
  5. https://islamqa.info/id/160964
  6. Sumber: https://almanhaj.or.id/3347-etika-orang-beriman-ucapan-yang-baik-memuliakan-tetangga-dan-menghormati-tamu.html

Jumat, 09 Desember 2016

Analisis Tugas Kelompok 1



KASUS
Enron merupakan perusahaan hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas yang dilakukan pada tahun 1985.Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi, kemudian Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang tidak ada kaitannya dengan industry energy, seperti future transaction, trading commodity non energy dan bidang keuangan.Kasus Enron mulai mencuat pada Desember 2001 dan terus berlalu sampai 2002. Enron yang nota benenya merupakan perusahan energy terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastic.Sampai pada saat Enron bangkrut, perusahaan ini meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar .
Perusahaan ini memanipulasi laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600Juta Dollar AS.Padahal dalam kenyataanya perusahaan tersebut mengalami kerugian .Hal ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap diminati oleh investor.Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut :
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.       Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.       Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak adahal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia  juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan kepengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggung jawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.  Tanggal 9 April 2002 Jeffrey Mc Mahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
HASIL ANALISIS
       Kedua perusahaan tersebut telah melanggar kode etik, dimana seharunya kode etik dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya.Kecurangan yang dilakukan biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan etika. Maka dari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari kemampuannya, tapi juga kepribadiannya.
 KAP Anderson melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para pemegang saham serta keperayaan publik.KAP tersebut telah melanggar prinsip integritas karena telah memanipulasi laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung . KAP seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana KAP memberikan informasi yang sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai keadaan perusahaan kepada pemegang saham.Karena informasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan apakah lebih baik menjual atau mempertahankan sahamnya. Manipulasi ini jelas membuat para pemegang saham mengambil keputusan yang salah dan mengalami kebangkrutan karena harga saham yang anjlok ketika kasus ini mencuat. KAP yang baik tidak akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP Anderson bekerja diluar standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang saham, karyawan dari KAP ini pun menerima dampak negative dimana tidak dipercaya untuk bekerja diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Anderson, Enron jelas melakukan pelanggaran kode etik juga.Perusahaan ini melakukan kecurangan demi keuntungannya sendiri, meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun turut merasakan kerugian, hal ini disebabkan karena dan apensiun mereka diinvestasikan sebagai saham Enron. Dimana harga saham Enron turun drastis ketika kecurangan terungkap.