|
Riview Jurnal Perkembangan
Akuntansi Internasional
|
|
|
Nama
Jurnal
|
|
|
Volume
/ Halaman
|
Vol.
2 No. 1 Halaman 39 - 51
|
|
Judul
Jurnal
|
STUDI LITERATUR TENTANG PENERAPAN INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING
STANDARDS (IFRS) PADA PERUSAHAAN YANG LISTING DI BURSA EFEK
INDONESIA (BEI) TAHUN 2011 (Studi Kasus pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
dan Bank Central Asia Tbk)
|
|
Nama
Penulis
|
Joko
Sarwono, Sri Witurachmi, Sohidin
|
|
Tanggal
Jurnal
|
Januari
2016
|
|
Download
|
|
|
Tujuan
Penelitian
|
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab pertanyaan mengenai; 1) Kendala yang
dihadapai dalam proses adopsi IFRS di Indonesia. 2) Manfaat bisnis yang
didapatkan oleh perusahaan public dalam menerapkan IFRS, 3) Dampak Positif apa
yang diperoleh perusahaan setelah mengadopsi IFRS.
|
|
Metode
Penelitian
|
Metode yang digunakan adalah deksriptif
kualitatif diana data diperoleh melalui data sekunder berupa archival
report dan penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian. Pengambilansampeldengancarapurposive
sampling serta studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Melalui triangulasi
sumber data diharapkan data yang diperoleh lebih beragam dan lebih meyakinkan
untuk mendapatkan kesimpulan sementara.
|
|
Variabel
Penelitian
|
-
|
|
Hasil
Penelitian
|
Dampak penerapan IFRS sangat beragam,
tergantung dari jenis perusahaan yang
menerapkannya. Karena jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki,
dan juga pilihan kebijakan akuntansi juga mempengaruhi proses adopsi. Hal ini
karena IFRS mengharuskan perusahaan melakukan peninjauan atas sistem dan prosedur
akuntansinya. Beberapa standar menharuskan perusahaan melakukan atas penggunaan
estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih
valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan
review dalam mengadopsi peraturan yang ada di dalam standar tersebut
(Martani, 2012).
|
|
Kesimpulan
|
Dari
hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kendala yang dihadapi dalam penerapan
IFRS di Indonesia adalah, (1) Kurang siapnya SDM. (2) Kelemahan Pada Proses transliterasi/
penerjemahan bahasa Inggris dalam standar IFRS kedalam Bahasa Indonesia (3)
Biaya yang mahal.
Selain kendala yang dihadapi,
terdapat juga dampak bisnis penerapan IFRS di Indonesia oleh perusahaan publik.
Hal tersebut adalah, (1) Akses kependanaan internasional akan lebih terbuka karena
laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global. (2)
Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai
wajar, (3) Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila
harga-hargaf luktuatif, (4) Smoothing income menjadi semakin sulit dengan
penggunakan balance sheet approach danfair value
Selain
itu manfaat yang diperoleh bagi perusahaan public setelah mengadospi IFRS
tentulah berbeda antar satu jenis industry dengan industri yang lain. Manfaat
positifnya hamper seragam yakni membaiknya kondisi keuangan perusahaan.
|
|
Tanggapan
|
Perlunya suatu perusaahaan mengadopsi
IFRS merupakan salah satu cara menyempurnakan standar akuntansi bagi pencatatan
laporan keuangan karena dengan cara itu laporan keuangan perusahaan-perusahaan
publik di Indonesia memenuhi prinsip akuntabilitas secara internasional dan mampu
diperbandingkan dengan laporan perusahaan luar negeri. Dengan demikian dapat memberikan
sumbangan positif terkait manfaat yang dapat diperoleh perusahaan-perusahaan asal
Indonesia di mata dunia internasional dan investor.
Jurnal tersebut sudah bagus penjelasannya
hanya saja dalam jurnalter sebut tidak memuat variable yang digunakan.
|
news studentsite
Rabu, 29 Maret 2017
Review Jurnal ke 2 ( Jurnal “Tata Arta” UNS )
Review Jurnal ke 1 ( Jurnal Akuntansi dan Keuangan)
|
Riview Jurnal
Akuntansi Internasional
|
|
|
Nama Jurnal
|
Jurnal
Akuntansi dan Keuangan
|
|
Volume/Halaman
|
Vol. 2 No. 2 Halaman 104 - 117
|
|
Judul
Jurnal
|
PENGADOPSIAN IFRS 3 PADA GOODWILL DALAM KOMBINASI BISNIS
(StudiLiteratur)
|
|
Nama Penulis
|
AmiliaYunizarEsfandari
|
|
Tanggal Jurnal
|
Oktober 2013
|
|
Download
|
|
|
TujuanPenelitian
|
-
|
|
Metode Penelitian
|
-
|
|
Variabel Penelitian
|
-
|
|
Hasil Penlitian
|
Pengadopsian
IFRS 3 ini memberikan banyak dampak dalam kombinasi bisnis. Dalam IFRS 3,
goodwill lebih merujuk kepada manfaat ekonomi masa depan. Suatu asset
mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang
diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara
individual dan diakui secara terpisah. PSAK 22 (reformat 2007) mensyaratkan bahwa
goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya. Namun, IFRS
3 dan PSAK 22 (revisi 2010) menetapkan bahwa goodwill tidak lagi diamortisasi
melainkan diuji penurunan nilai setiap akhir periode dan nilai tercatat atas akumulasi
amortisasi dieliminasi (IFRS 3: paragraf B69 d dan b dan PSAK 22 revisi 2010
paragraf 65). Untuk goodwill negatif, yang timbul tidak akan diakui lagi sebagai
pendapatan yang ditangguhkan melainkan diakui sebagai keuntungan periode berjalan.
Goodwill negative terjadi ketika biaya perolehan lebih rendah daripada bagian
(interest) pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi
(PSAK 22 reformat 2007 paragraf 46).Pengaruh lain dalam penerapan IFRS adalah
tidak digunakannya lagi metode pooling of interest dan hanya akan digunakan
purchasing method atau metode akuisisi. Implikasi atas ini adalah nilai
goodwill yang tercatatakan lebih besar. Bitter dan Rinker menjelaskan penggunaan
pooling of interest tidak lagi digunakan karena penerapannya didasarkan pada nilai
buku, yang mana pencatatannya secara retrospektif (berlakusurut). Sedangkan purchasing
method mencatat aset dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi pada nilai wajar.
Imbalan kontinjensi (contingent consideration) juga terpengaruh akibat penerapan
IFRS 3. Hal lain yang terpengaruh atas penerapan IFRS 3 adalah mengenai biaya
akuisisi. Dalam akuisisi, terjadi biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya akuisisi
seperti biaya jasa pengacara, akuntan, appraisal, dan biaya pihak ketiga yang
lain (Publikasi Ernst & Young, 2008:5). Jadi, praktik sebelum IFRS
diadopsi masih mengakui biaya akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis atau
dengan kata lain biayatersebutdikapitalisasi, yang perhitungan goodwill juga
akanterpengaruh. Pemisahan biaya-biaya tersebut dari nilai wajar bisnis yang
diakuisisi akan membuat nilai goodwill menjadi tetap atau cenderung menurun.
|
|
Kesimpulan
|
Goodwill
diperlakukan sebagai intangible asset dengan umur tidak terbatas dan bukan menjadi
subjek amortisasi. Melainkan diuji penurunan nilainya setiap akhir periode.
Dan nilai akumulasi amortisasi goodwill yang telah tercatatakan dieliminasi. Goodwill
negative tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan melainkan
langsung sebagai keuntungan yang dicatat dalam laporan laba rugi. Tidakdiperkenankannya
lagi penggunaan metode pooling of interest dan disyaratkan menggunakan metode
purchasing accounting. Sehingga, semua asset (termasuk goodwill) dan kewajiban
dinilai pada nilai wajar. Goodwill dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara
bertahap akan dihitung secara terpisah untuk setiap transaksi pembelian. Saat
ini biaya akuisisi dihitung secara terpisah atau dengan kata lain, tidak lagidimasukkan
dalam biaya kombinasi bisnis. Biaya akuisisi akan dibebankan pada periode terjadinya.
Akibatnya perhitungan goodwill akan mengalami penurunan.
|
|
Tanggapan
|
Berdasarkan penelitian
yang sudah dilakukan dapat memberikan maanfaat dan pengetahuan lebih bagi pembaca
mengenai konvergensi IFRS kedalam PSAK akan membawa pengaruh yang cukup besarbagi
bisnis di Indonesia. Hal ini dikarena itu Standar akuntansi keuangan melakukan
proses konvergensi secara penuh dengan IFRS. Namun dalam jurnal ini tidak memuat
tujuan penelitian, metode penelitian, dan variable apa yang digunakan. Hal
tersebut disayangkan Karena dengan tidakadanya hal tersebut membuat pembaca kurang
puas.
|
Jumat, 13 Januari 2017
Pentingnya Etika Profesi Akuntansi
Seberapa penting etika
profesi akuntansi menurut pandangan saya ?
Seseorang pasti bertanya seberapa penting si ETIKA dalam hidup kita apabalagi
dalam pekerjaan kita, gak jarang seseorang terlalu menyepelekan etika dalam
kehidupan sehari hari misalnya saja dalam bergaul, bersosialisasi apa lagi
dalam bekerja.
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا
بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ
وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ
كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allah
dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah
kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya
yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan
membanggakan diri. [an-Nisâ`/4:36].
Orang beriman
bersama tetangga saja harus bersikap seperti itu bagaimana dengan teman bekerja
sudah pasti kita harus mencirikan etika yang baik, berdasarkan dalam
encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi
yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk,
harus, benar, salah, dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan
berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi,
psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Dengan kata
lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal
manusia. Maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan
upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau
buruk.
Kamus
Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Maryani
& Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
Etika professional
juga bisa berasal didasarkan janji. Kaum professional bertindak secara moral
dan akibatnya mempunyai otoritas jika dan bila mereka menaati syarat-syarat janji
yang mereka buat secara publik. Janji itu pada gilirannya harus dimengerti
sebagai pengkhususan tuntunan yang harus dipenuhi oleh professional agar pantas
dipercaya oleh klien. Kepercayaan inilah yang mendorong kaum professional untuk
membuktikan bahwa mereka pantas menerima bukan sekedar kepercayaan, melainkan
kepercyaan moral. Janji-janji menuntut agar kaum professional mampu dan sealu
bersedia membantu klien. Janji-janji itu juga menyanggupkan kaum professional untuk
mengembangkan tujuan yang sungguh baik dan untuk mengejar tujuan ini sesuai
dengan batas-batas yang diketahui secara publik serta dimengerti dengan baik
yang diterima oleh orang-orang normal, apalagi buat orang yang beriman
Sebagaimana disebutkan
dalam firman Allah bahwa orang beriman itu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ$ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ$ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian
di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.
[Shâf/61:2-3], dan lain-lain.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ
: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada
tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya
ia berkhianat.” [HR al-Bukhari no. 33; Muslim, no. 59, dari hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu].[8]
Dengan
demikian kita mengetahui, bahwa mengingkari janji merupakan bagian dari
karakter kaum munafiqin. Sebaliknya, menepati janji termasuk sifat kaum
mukminin. Begitu pula pribadi yang melekat pada diri Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Beliau ialah seorang yang benar dengan janjinya. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah berjanji, melainkan pasti menepatinya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga pernah memuji Abul-‘Ash bin ar-Rabî’, suami dari Zainab. Kata
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Abul-‘Ash bin ar-Rabî’:
حَدَّثَنِيْ فَصَدَّقَنِيْ وَوَعَدَنِيْ
فَوَفَّى لِيْ
“Dia telah berbicara
kepadaku dan berkata jujur, berjanji kepadaku dan menepatinya”. [HR al-Bukhâri,
no. 3729 dan Muslim, no. 2449].
Sikap
menepati janji ini termasuk salah satu faktor sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 76
Allah Ta’ala berfirman,
‘(Bukan demikian),
sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.’ (QS. Ali Imran: 76)
Menepati
janji termasuk sebab mendatangkan keamanan di dunia dan menghindari pertumpahan
darah, melindungi hak para hamba, baik yang muslim maupun kafir. Sebagaimana
firmanTa’ala
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي
الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (سورة الأنفال: 72)
“(Akan tetapi) jika mereka
meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib
memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara
kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Anfal:
72)
Dapat
menghapus kesalahan dan memasukkan ke surga. Sebagaimana yang kita dapatkan
dalam Firman-Nya, "Dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi
janji-Ku kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 40)
Ibnu Jarir
rahimahullah berkomentar, "Janji (Allah) kepada mereka, kalau mereka
melakukan hal itu, maka (Allah) akan memasukkan mereka ke surga."
Di surat
Al-Maidah, Allah Subahanhu wa ta'ala menyebutkan bahwa Dia telah mengambil
janji kuat kepada Bani Israil, kemudian disebutkan balasan janji kuat beserta
balasannya. Dalam Firman-Nya, "Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu.
Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air
didalamnya sungai-sungai." (QS. Al-Maidah: 12)
Dan atsar lainnya yang
dengan jelas (menyebutkan hal itu) bagi setiap orang yang mentadaburi
Kitabullah dan merenungi sunnah Rasulullah, baik dalam perkataan maupun
amalnya.
Ayat-ayat dan
hadits-hadits dalam bab ini banyak, kami nasehatkan merujuk kitab ‘Riyadus
Sholihin’ karangan Imam Nawawi rahimahullah. Dan kitab ‘At-Targhib Wa
At-Tarhib’ karangan Imam Mundziri rahimahullah
Karena sudah
disebutkan diatas maka menurut saya etika profesi itu sangat dibutuhkan dan
dikerjakan dengan baik memang yang utama dilalukan yaitu dalam masalah ilmu
agama tapi kita bisa praktikan juga dalam ilmu dunia agar orang lain dapat ikut
serta juga dalam bertauhid kepada Allah yaitu tidak menyekutukan Allah dengan
sesuatu pun hanya Allah lah yang disembah, mencintai Allah dan masuk bareng bareng
ke jannah Allah. Begitu pula dengan setiap orang yang meiliki gelar akuntan,
wajib mentaati kode etik dan standar akuntan terutama para akuntan publik yang
sering bersentuhan kepada masyarakat dan kebijakan pemerintah. Kewajiban mentaati
terhadap kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan (Depkeu) dan
mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 tahun
2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas ats
kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan
kode etik yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar International
Auditing Standar.
Pengetahuan mengenai kode etik ini biasanya didapatkan
oleh seorang akuntan dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam perspektif
pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan perilaku yang
diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Dalam masa pendidikan,
seorang akuntan dibekali pengetahuan untuk senantiasa menjaga kode etik profesi
dalam setiap tindakan sebagai seorang yang professional. Kekuatan kode etik
profesi ini pada dasarnya terletak pada para pelakunya yaitu dalam hati nuraninya. Jika para akuntan
itu mempunyai integritas tingi, jujur, independen, objektif dan professional,
dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntansi.
Kode etik ini adalah aturan perilaku etika akuntan dalam
memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam Anggaran
Dasar Rumah Tangga IAI yang menyebutkan bahwa “Kode etik IAI adalah aturan
perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang
meliputi prinsip etika akuntan, aturan etika akuntan, dan interpretasi aturan
etika akuntan”.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah
penerimaan tangggung jawab dlam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena
itu tanggung jawab akuntan professional harus mentaati dan menerapkan aturan
etika dari kode etik yang telah ditetapkan.
- journal.wima.ac.id/index.php/jako/article/view/446/419
- imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
- file.upi.edu/Direktori/FPEB/...AKUNTANSI/.../etika_akuntan.pdf
- Sumber: https://almanhaj.or.id/3502-pahala-menepati-janji.html
- https://islamqa.info/id/160964
- Sumber: https://almanhaj.or.id/3347-etika-orang-beriman-ucapan-yang-baik-memuliakan-tetangga-dan-menghormati-tamu.html
Jumat, 09 Desember 2016
Analisis Tugas Kelompok 1
KASUS
Enron
merupakan perusahaan hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas
yang dilakukan pada tahun 1985.Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi,
kemudian Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang
tidak ada kaitannya dengan industry energy, seperti future transaction, trading
commodity non energy dan bidang keuangan.Kasus Enron mulai mencuat pada Desember
2001 dan terus berlalu sampai 2002. Enron yang nota benenya merupakan perusahan
energy terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai
bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastic.Sampai pada saat
Enron bangkrut, perusahaan ini meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar .
Perusahaan
ini memanipulasi laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600Juta
Dollar AS.Padahal dalam kenyataanya perusahaan tersebut mengalami kerugian .Hal
ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap diminati oleh
investor.Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut :
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi
yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading),
termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut
terungkap kepada publik.
2. Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara
total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit
Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang
di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.
Direktur keuangan Enron
berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting
Enron berasal dari KAP Andersen.
3.Pada awal tahun
2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang
sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi
di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek
akunting perusahaan
yang
dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal
tersebut kepada
CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron
menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas
kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan
yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak
adahal-hal yang
serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal
16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta,
naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay,
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik.
Ia
juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut,
dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal
2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan kepengadilan dan memecat
5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di
laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning)
berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen
yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap
proses peradilan
8. Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron.
Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara
KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat
Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal
4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar
untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen
bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang
direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra
KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang
ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
bertindak sebagai penanggung jawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal
9 April 2002 Jeffrey Mc Mahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
HASIL
ANALISIS
Kedua perusahaan tersebut telah melanggar kode etik,
dimana seharunya kode etik dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya.Kecurangan
yang dilakukan biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan
rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan etika.
Maka dari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari kemampuannya, tapi juga
kepribadiannya.
KAP
Anderson melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para
pemegang saham serta keperayaan publik.KAP
tersebut telah melanggar prinsip integritas karena telah memanipulasi
laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung . KAP
seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana
KAP
memberikan informasi yang
sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai keadaan perusahaan kepada
pemegang saham.Karena informasi
yang
diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam
mengambil keputusan apakah lebih baik menjual atau mempertahankan
sahamnya.
Manipulasi ini jelas membuat para pemegang saham mengambil keputusan
yang
salah dan mengalami kebangkrutan karena harga saham yang anjlok ketika
kasus ini mencuat.
KAP yang baik tidak akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP
Anderson
bekerja diluar standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang
saham,
karyawan dari KAP ini pun menerima dampak negative
dimana tidak dipercaya untuk bekerja diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Anderson,
Enron jelas melakukan pelanggaran kode etik juga.Perusahaan ini melakukan kecurangan
demi keuntungannya sendiri,
meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun
turut merasakan kerugian,
hal ini disebabkan karena dan apensiun mereka diinvestasikan sebagai saham Enron.
Dimana harga saham Enron turun drastis ketika kecurangan terungkap.
Langganan:
Postingan (Atom)