news studentsite

Minggu, 04 Oktober 2015

Contoh Artikel Penalaran

4 Hal yang Memukul Industri Makanan Minuman 


Liputan6.com, Jakarta - Industri makanan dan minuman masih akan menghadapi sejumlah tantangan pada 2014. Meskipun dihadapkan pada peluang meningkatnya konsumsi masyarakat karena penyelenggaraan Pemilu 2014, berbagai kebijakan dan kondisi perekonomian nasional masih akan berpotensi menekan pertumbuhan sektor ini.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman mengatakan tantangan yang dihadapi industri makanan dan minuman saat ini mulai dari nilai tukar rupiah yang semakin terus melemah berdampak pada meningkatnya harga pokok produksi. Tercatat hingga akhir 2013, nilai melemah tajam menjadi Rp 12 ribu per dolar AS, dibandingkan awal 2013 yaitu Rp 9.500 per dolar AS.

"Nilai tukar ini terutama terasa untuk pembelian bahan baku industri makanan dan minuman yang masih banyak diimpor, seperti gandum, gula , susu, kedele, dan lain-lain," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/5/2014).

Selain itu, kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang rata-rata mencapai 9% hingga 30% pada 2014 memaksa pelaku usaha melakukan penyesuaian pada komponen biaya produksi. Tahun ini ancaman kenaikan harga Tarif Dasar Listrik juga sudah di depan mata, industri makanan minuman (go public) yang berada dalam golongan I3 akan naik sekitar 38%. "Belum lagi, kenaikan BI Rate hingga 7,5% pada akhir 2013 menyebabkan naiknya suku bunga pinjaman," lanjutnya.

Menurut Adhi, kondisi ini tidak hanya memukul pengusaha besar, melainkan juga berdampak pada pengusaha UMKM makanan dan minuman yang kebanyakan masih informal. Selain harus mampu bersaing dengan produk-produk lokal, UMKM dihadapkan pada membanjirnya produk impor ke pasar Indonesia.

Adhi memaparkan, data ekspor impor Kementerian Perdagangan untuk kategori processed and semi processed food hingga Desember 2013, tren ekspor naik 11,26% sementara impor naik 8,68% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2012. Namun demikian, balance trade masih negatif sebesar US$ 1,62 milliar.

"Ingat, musuh kita ke depan adalah pasar global, bukan  persaingan sesama pemangku kepentingan di dalam negeri," tuturnya.

Meski demikian, dia juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat selama ini terkait industri sudah membuat pelaku industri dapat bernafas lega. Menurut dia, Hidayat adalah contoh lengkap seorang pemimpin, karena mengawali karir sebagai wirausahawan dan akhirnya menduduki posisi sebagai regulator.
"Dengan pengalaman beliau di birokrasi selama 5 tahun terakhir, ditambah kemampuan dalam melakukan koordinasi dan mencari solusi dari perbedaan pendapat, diharapkan bisa membantu Indonesia dalam memperkuat ekonomi nasional menghadapi pasar global,. Apalagi program hilirisasi beliau yang patut dicontoh dan dilanjutkan.  Beliau komplit lah untuk melihat semua permasalahan dari berbagai sudut pandang," puji Adhi. (Dny/Ndw)


ANALISIS

Artikel ini terdiri dari 9 paragraf atau alinea
1.      Paragraft Pertama
Paragraf ini memiliki penalaran jenis deduktif. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
 Industri makanan dan minuman masih akan menghadapi sejumlah tantangan pada 2014.

Kemudian kalimat penjelas utuk paragraft ini yaitu
berbagai kebijakan dan kondisi perekonomian nasional masih akan berpotensi menekan pertumbuhan sektor ini.

2.      Paragraft Kedua
Paragraf ini memiliki kalimat tidak langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
Adhi S Lukman mengatakan tantangan yang dihadapi industri makanan dan minuman saat ini mulai dari nilai tukar rupiah yang semakin terus melemah berdampak pada meningkatnya harga pokok produksi.

3.      Paragraft Ketiga
Paragraf ini memiliki kalimat langsung. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda petik 2 diawal dan diakhir kalimat,  seperti kalimat dibawah ini :
"Nilai tukar ini terutama terasa untuk pembelian bahan baku industri makanan dan minuman yang masih banyak diimpor, seperti gandum, gula , susu, kedele, dan lain-lain," ujarnya

4.      Paragraft Keempat
Paragraf ini memiliki kalimat sebab akibat dan kalimat langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
Sebab : kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang rata-rata mencapai 9% hingga 30% pada 2014
Akibat : memaksa pelaku usaha melakukan penyesuaian pada komponen biaya produksi.

Kalimat langsung yang dibuktikan dengan kalimat dibawah ini :
"Belum lagi, kenaikan BI Rate hingga 7,5% pada akhir 2013 menyebabkan naiknya suku bunga pinjaman," lanjutnya.

5.      Paragraft Kelima
Paragraf ini memiliki kalimat tidak langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
Menurut Adhi, kondisi ini tidak hanya memukul pengusaha besar, melainkan juga berdampak pada pengusaha UMKM makanan dan minuman yang kebanyakan masih informal. Selain harus mampu bersaing dengan produk-produk lokal, UMKM dihadapkan pada membanjirnya produk impor ke pasar Indonesia.

6.      Paragraft Keenam
Paragraf tersebut termasuk ke dalam paragraf INDUKTIF (GENERALISASI) karena menyajikan fakta berupa angka-angka yaitu data ekspor impor Kementerian Perdagangan untuk kategori processed and semi processed food hingga Desember 2013, tren ekspor naik 11,26% sementara impor naik 8,68% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2012. Namun demikian, balance trade masih negatif sebesar US$ 1,62 milliar.


7.      Paragraft Ketujuh
Paragraf ini memiliki kalimat langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
“Ingat, musuh kita ke depan adalah pasar global, bukan  persaingan sesama pemangku kepentingan di dalam negeri," tuturnya.

8.      Paragraft Kedelapan
Paragraf ini memiliki kalimat tidak langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
dia juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat selama ini terkait industri sudah membuat pelaku industri dapat bernafas lega. Menurut dia, Hidayat adalah contoh lengkap seorang pemimpin, karena mengawali karir sebagai wirausahawan dan akhirnya menduduki posisi sebagai regulator.

9.      Paragraft Kesembilan
Paragraf ini memiliki kalimat langsung. Hal ini dibuktikan dengan kalimat sebagai berikut :
"Dengan pengalaman beliau di birokrasi selama 5 tahun terakhir, ditambah kemampuan dalam melakukan koordinasi dan mencari solusi dari perbedaan pendapat, diharapkan bisa membantu Indonesia dalam memperkuat ekonomi nasional menghadapi pasar global,. Apalagi program hilirisasi beliau yang patut dicontoh dan dilanjutkan.  Beliau komplit lah untuk melihat semua permasalahan dari berbagai sudut pandang," puji Adhi












Penalaran


PENALARAN

Pengertian Penalaran
Penalaran mempunyi beberapengertian, yaitu: (1) proses berpikir logis, sistematis, terorganisasi dalam urutan yang saling berhubungan sampai dengan simpulan, (2) menghubung-hubungkan fakta atau data sampai dengan suatu sim-pulan, (3) proses menganalisis suatu topic sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian baru. (4) Dalam karangan terdiri dua variabel atau lebih, penalaran dapat diartikan mengkaji, membahas, atau menganalisis dengan menghubung-hubungkan variabel yang dikaji sampai menghasilkan suatu derajat hubungan dan simpulan. (5) Pembahasan suatu masalah sampai menghasilkan suatu simpulan yang berupa pengetahuan atau pengertian baru.

Unsur penalaran karangan ilmiah:
1)      Topik yaitu ide sentral dalam bidang kajian tertentu yang spesifik dan berisi sekurang-kurangnya dua varibel.
2)      Dasar pemikiranI, pendapat, atau fakta dirumuskn dalam bentuk proposisi yaitu kalimat pernyatan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau kesalahannya.
3)      Proposisi mempunyai beberapa jenis, antara lain:
(a)    Proposisi empiric yaitu proposisi berdasarkan fakta, misalnya: Anak cerdas dapat memanfaatkan potensinya.
(b)   Proposisi mutlak yaitu pembenaran yang tidak memerlukan pengujian untuk menyatakan benar atau salahnya. Misalnya: Gadis yaitu wanita muda yang belum pernah menikah.
(c)    Proposisi hipotetik yaitu persyaratan hubungan subjek dan predikat yang harus dipenuhi. Misalnya: Jika dijemput, X akan ke rumah Y.
(d)   Proposisi kategoris yaitu tidak adanya persyaratan hubungan subjek dan predikat. Misalnya: X akan menikahi Y.
(e)    Proposisi positif universal yaitu pernyataan positif yang mempunyai kebenaran mutlak, misalnya: Semua hewan akan mati.

Pengertian Dan Metode Penalaran Menurut Para Ahli
Pengertian Dan Metode Penalaran Menurut Para Ahli - Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan.

Ciri-ciri Penalaran
Berikut ini merupakan ciri-ciri penalaran:
Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis).
Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.
Secara detail penalaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
(1) Logis, suatu penalaran harus memenuhi unsur logis, artinya pemikiran yang ditimbang secara objektif dan didasarkan pada data yang sahih.
(2) Analitis, berarti bahwa kegiatan penalaran tidak terlepas dari daya imajinatif seseorang dalam merangkai, menyusun atau menghubungkan petunjuk-petunjuk akal pikirannya ke dalam suatu pola tertentu.
(3) Rasional, artinya adalah apa yang sedang di nalar merupakan suatu fakta atau kenyataan yang memang dapat dipikirkan secara mendalam.

Pengertian Dan Metode Penalaran Menurut Para AhliTahap-tahap Penalaran

Menurut John Dewey, proses penalaran manusia dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
1. Timbul rasa sulit, baik dalam bentuk adaptasi terhadap alat, sulit mengenal sifat, ataupun dalam menerangkan hal-hal yang muncul secara tiba-tiba.
Kemudian rasa sulit tersebut diberi definisi dalam bentuk permasalahan.
2. Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang berupa reka-reka, hipotesis, inferensi atau teori.
Ide-ide pemecahan diuraikan secara rasional melalui pembentukan implikasi dengan cara mengumpulkan bukti-bukti (data).
Menguatkan pembuktian tentang ide-ide tersebut dan menyimpulkan melalui keterangan-keterangan ataupun percobaan-percobaan.

Metode-metode Penalaran
A. Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah suatu metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagian yang khusus. Hal ini adalah suatu sistem penyusunan fakta yang telah diketahui sebelumnya guna mencapai suatu kesimpulan yang logis. Dalam penalaran deduktif, dilakukan melalui serangkaian pernyataan yang disebut silogisme dan terdiri atas beberapa unsur yaitu:
1. Dasar pemikiran utama (premis mayor)
2. Dasar pemikiran kedua (premis minor)
3. Kesimpulan
Contoh:
Premis mayor : Semua siswa SMA kelas X wajib mengikuti pelajaran Sosiologi.
Premis minor  : Bob adalah siswa kelas X SMA
Kesimpulan    : Bob wajib mengikuti jam pelajaran Sosiologi

B. Induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menentukan kesimpulan yang bersifat umum. Dalam penalaran induktif ini, kesimpulan ditarik dari sekumpulan fakta peristiwa atau pernyataan yang bersifat umum.
Contoh:
Bukti 1 : logam 1 apabila dipanaskan akan memuai
Bukti 2 : logam 2 apabila dipanaskan akan memuai
Bukti 3 : logam 3 apabila dipanaskan akan memuai
Kesimpulan: Semua logam apabila dipanaskan akan memuai.
Pendekatan Ilmiah (Gabungan antara Deduktif dan Induktif)
Metode berpikir pendekatan ilmiah adalah penalaran yang menggabungkan cara berpikir deduktif dengan cara berpikir induktif. Dalam pendekatan ilmiah, penalaran disertai dengan suatu hipotesis.
Misalkan seorang siswa yang apabila sebelum berangkat sekolah telah sarapan terlebih dahulu dalam porsi yang banyak, dia tidak akan kelaparan hingga jam pelajaran berakhir. Secara deduktif, akan disimpulkan bahwa setiap anak yang makan banyak tidak akan cepat lapar. Untuk menjawab kasus seperti ini, kita ajukan pertanyaan mengapa seorang siswa cepat lapar? Untuk itu, kita ajukan hipotesis bahwa siswa akan cepat lapar jika makanan yang dimakan kurang memenuhi standar gizi dan energi yang dihasilkan oleh makanan tersebut sedikit. Kemudian secara induktif  kita uji untuk mengetahui apakah hasil pengujian mendukung atau tidak mendukung hipotesis yang diajukan tersebut.

Daftar pustaka :
1. http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.seputarpengetahuan.com/2014/12/pengertian-dan-metode-penalaran-menurut.html?m%3D1&ei=YElN5Wva&lc=id-ID&geid=7&s=1&m=854&ts=1444035311&sig=APONPFkd8y4PtRZAXpRtLe8atplJOIypaA
 2.

Rabu, 06 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan




Wajib daftar perusahaan
Pengurusan wajib daftar perusahaan diperintahkan oleh Undang- Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Syarat-syarat pengurusan wajib daftar perusahaan, yaitu fotocopi KTP dan kartu keluarga pemohon, salinan akta pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahaan bagi perseroan terbatas, fotokopi SITU, fotokopi NPWP, dan SIUP asli.

Ketentuan Umum wajib daftar perusahaan diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 1 adalah sebagai berikut.

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut.
a.     Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
b.     Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable sautu perusahaan. Denag kewajiban pndaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan yangsifatnya terbuka untuk semua pihak.
c.      Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan  yang didirikan,bekerja, dan berkedududkan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
d.     Memudahkan pembinaan, penagarahan, dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya daftar perusahaan maka buku daftar perusahaan memiliki fungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas perusahaan. Selain itu, buku pendaftara perusahaan juga berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna bagi pihak ketiga sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Oleh karena itu, pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dengan data yang jujur dan terbuka, diharapkan fungsi dari dokumen perusahaan, baik sebagai sumber informasi maupun sebagai alat bukti yang sempurna tercapai.
Kewajiban Pendaftaran berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah  memiliki izin wajib didaftarakan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang didafatarkan dapat berstatus kantor tunggal, kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor perwakilan perusahaan. Hal yang dikecualikan dari kewajiban daftar perusahaan adalah usaha kecil yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri atau dengan memperkejakan hanya anggota keluarganya sendiri, tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliiknya, dan tidak merupakan suatu badan hukum atas suatu persekutuan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik, atau pengurus   perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan member surat kuasa yang sah. Jika pemiliknya tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang wajib mendaftarkan adalah pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, menurut pasal 32 UUWDP diancam dengan pidana denda penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya tiga juta rupiah. Tindak pidana ini merupakan kejahatan.

Cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 9 dan pasal 10 adalah sebagai berikut.
Pasal  9 :
1.     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.  

Hal- Hal Wajib yang harus didaftarkan yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah sebagai berikut.

Pasal 11 
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan;

b. 1. tanggal pendirian perseroan,;2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.  1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h.   1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
 4. alamat tempat tinggal yang tetap,
 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir;
 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
 8. kewarganegaraan;
 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.  1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.  1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.  1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.  1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i    1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.   1. tanggal pendirian persekutuan;
 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.   1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
 2. merek perusahaan apabila ada;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat kedudukan persekutuan;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.  1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.   1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.  1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g.  1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.   1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.  1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Daftar Pustaka :

2. www.kemendag.go.id/files/.../UU_3_1982_WDP.pdf