news studentsite

Rabu, 06 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan




Wajib daftar perusahaan
Pengurusan wajib daftar perusahaan diperintahkan oleh Undang- Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Syarat-syarat pengurusan wajib daftar perusahaan, yaitu fotocopi KTP dan kartu keluarga pemohon, salinan akta pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahaan bagi perseroan terbatas, fotokopi SITU, fotokopi NPWP, dan SIUP asli.

Ketentuan Umum wajib daftar perusahaan diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 1 adalah sebagai berikut.

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut.
a.     Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
b.     Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable sautu perusahaan. Denag kewajiban pndaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan yangsifatnya terbuka untuk semua pihak.
c.      Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan  yang didirikan,bekerja, dan berkedududkan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
d.     Memudahkan pembinaan, penagarahan, dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya daftar perusahaan maka buku daftar perusahaan memiliki fungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas perusahaan. Selain itu, buku pendaftara perusahaan juga berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna bagi pihak ketiga sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Oleh karena itu, pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dengan data yang jujur dan terbuka, diharapkan fungsi dari dokumen perusahaan, baik sebagai sumber informasi maupun sebagai alat bukti yang sempurna tercapai.
Kewajiban Pendaftaran berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah  memiliki izin wajib didaftarakan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang didafatarkan dapat berstatus kantor tunggal, kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor perwakilan perusahaan. Hal yang dikecualikan dari kewajiban daftar perusahaan adalah usaha kecil yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri atau dengan memperkejakan hanya anggota keluarganya sendiri, tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliiknya, dan tidak merupakan suatu badan hukum atas suatu persekutuan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik, atau pengurus   perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan member surat kuasa yang sah. Jika pemiliknya tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang wajib mendaftarkan adalah pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, menurut pasal 32 UUWDP diancam dengan pidana denda penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya tiga juta rupiah. Tindak pidana ini merupakan kejahatan.

Cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 9 dan pasal 10 adalah sebagai berikut.
Pasal  9 :
1.     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.  

Hal- Hal Wajib yang harus didaftarkan yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah sebagai berikut.

Pasal 11 
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan;

b. 1. tanggal pendirian perseroan,;2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.  1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h.   1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
 4. alamat tempat tinggal yang tetap,
 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir;
 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
 8. kewarganegaraan;
 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.  1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.  1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.  1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.  1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i    1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.   1. tanggal pendirian persekutuan;
 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.   1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
 2. merek perusahaan apabila ada;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat kedudukan persekutuan;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.  1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.   1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.  1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g.  1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.   1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.  1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Daftar Pustaka :

2. www.kemendag.go.id/files/.../UU_3_1982_WDP.pdf






Jumat, 10 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hukum Perikatan "



Hukum perikatan
Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbinternissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1.Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, “Het verbintenissenrecht” (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2.R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam Buku III KUH Perdata memuat tentang periktan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
3. pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
1.      Perjanjian (kontrak), dan
2.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjnjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbutaan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan suakrela (zaakwaarneming).
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perajnjiannya yang dibuat tidak boleh bertentangan denga ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yangpokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat hal tertentu, dan suatu sebab hal yang halal.
1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi tibul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa emapat kategori, yakni
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, wansprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai  atau alpa.
Didalam pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang debitor,
Si beruang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebua akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman.

Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanspretasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaki membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian;peralihan risiko.
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247  dan Pasak 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan peranjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian  itu ditiadakan.
3.      Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang).

Hapusnya perikatan
Perikatan itu bias hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.       Pembahuruan utang;
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi;
e.       Percampuran utang;
f.       Pembebasan utang;
g.      Musnahnya barang yang terutang;
h.      Batal/pembatalan;
i.        Berlakunya suatu syarat batal;
j.        Lewat waktu.

Daftar Pustaka:
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi . , 10 April 2015. https://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA213&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=EnkmVZSiGMWeugSlmIC4Cw&redir_esc=y#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false