news studentsite

Rabu, 06 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan




Wajib daftar perusahaan
Pengurusan wajib daftar perusahaan diperintahkan oleh Undang- Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Syarat-syarat pengurusan wajib daftar perusahaan, yaitu fotocopi KTP dan kartu keluarga pemohon, salinan akta pendirian perusahaan, surat keputusan pengesahaan bagi perseroan terbatas, fotokopi SITU, fotokopi NPWP, dan SIUP asli.

Ketentuan Umum wajib daftar perusahaan diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 1 adalah sebagai berikut.

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut.
a.     Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
b.     Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable sautu perusahaan. Denag kewajiban pndaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan yangsifatnya terbuka untuk semua pihak.
c.      Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan  yang didirikan,bekerja, dan berkedududkan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
d.     Memudahkan pembinaan, penagarahan, dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya daftar perusahaan maka buku daftar perusahaan memiliki fungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas perusahaan. Selain itu, buku pendaftara perusahaan juga berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna bagi pihak ketiga sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Oleh karena itu, pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Dengan data yang jujur dan terbuka, diharapkan fungsi dari dokumen perusahaan, baik sebagai sumber informasi maupun sebagai alat bukti yang sempurna tercapai.
Kewajiban Pendaftaran berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah  memiliki izin wajib didaftarakan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang didafatarkan dapat berstatus kantor tunggal, kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, anak perusahaan, kantor agen, dan kantor perwakilan perusahaan. Hal yang dikecualikan dari kewajiban daftar perusahaan adalah usaha kecil yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri atau dengan memperkejakan hanya anggota keluarganya sendiri, tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliiknya, dan tidak merupakan suatu badan hukum atas suatu persekutuan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik, atau pengurus   perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan member surat kuasa yang sah. Jika pemiliknya tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang wajib mendaftarkan adalah pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, menurut pasal 32 UUWDP diancam dengan pidana denda penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya tiga juta rupiah. Tindak pidana ini merupakan kejahatan.

Cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 pasal 9 dan pasal 10 adalah sebagai berikut.
Pasal  9 :
1.     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.  

Hal- Hal Wajib yang harus didaftarkan yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah sebagai berikut.

Pasal 11 
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan;

b. 1. tanggal pendirian perseroan,;2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.  1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h.   1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
 4. alamat tempat tinggal yang tetap,
 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir;
 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
 8. kewarganegaraan;
 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.  1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.  1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.  1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.  1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i    1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.   1. tanggal pendirian persekutuan;
 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.   1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
 2. merek perusahaan apabila ada;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat kedudukan persekutuan;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.  1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.  1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.   1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.  1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g.  1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.   1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c.   1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
 2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.   1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.  1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h.  1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Daftar Pustaka :

2. www.kemendag.go.id/files/.../UU_3_1982_WDP.pdf