Arti Lambang Koperasi
Gerigi Roda: Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus, Rantai (di sebelah kiri): Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh, Kapas dan Padi (di sebelah kanan):
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi, Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi,Bintang dalam
perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi, Pohon beringin: Simbol kehidupan, Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain, Warna Merah Putih: Warna
Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi
adalah untuk mensejahterakan anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan
gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini
akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Di Indonesia
pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan
pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa
hal yang harus anda pahami.
Mengenal
Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum
mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian
Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda
pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon
anggota sehingga memiliki persepsi yang sama
Mendirikan
sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses
pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh
pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah
setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan
koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi,
maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan,
jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan
digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Melalui
notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam
tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti
tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian
bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti
tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan,
dan RAPB.
Proses
Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah
semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan
pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari
hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi
syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin
pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Persyaratan
lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat
pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian
koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian
koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian
yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus
terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan
koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi
dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan
pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan
pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang
menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi
koperasi
Khusus untuk
koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas
nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari
pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus
dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara
pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah
mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat
keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat
pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
- Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs
Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Tujuan koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat
Koperasi
Selain mempunyai tujuan yang mulia, koperasi juga mempunyai banyak manfaat bagi para anggotanya. Berikut beberapa manfaat koperasi :
Selain mempunyai tujuan yang mulia, koperasi juga mempunyai banyak manfaat bagi para anggotanya. Berikut beberapa manfaat koperasi :
- Di toko koperasi - Para anggota dapat membeli barang dengan harga yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga dipasaran.
- Di Koperasi Simpan Pinjam - Mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah
- Di Koperasi Produksi - Menghindari persaingan yang tidak sehat dan mempermudah proses pemasaran barang.
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
- anggota
- koperasi lain
- bank
- sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar