news studentsite

Jumat, 10 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hukum Perikatan "



Hukum perikatan
Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbinternissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1.Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, “Het verbintenissenrecht” (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2.R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam Buku III KUH Perdata memuat tentang periktan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
3. pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
1.      Perjanjian (kontrak), dan
2.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjnjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbutaan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan suakrela (zaakwaarneming).
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perajnjiannya yang dibuat tidak boleh bertentangan denga ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yangpokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat hal tertentu, dan suatu sebab hal yang halal.
1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi tibul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa emapat kategori, yakni
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, wansprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai  atau alpa.
Didalam pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang debitor,
Si beruang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebua akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman.

Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanspretasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaki membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian;peralihan risiko.
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247  dan Pasak 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan peranjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian  itu ditiadakan.
3.      Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang).

Hapusnya perikatan
Perikatan itu bias hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.       Pembahuruan utang;
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi;
e.       Percampuran utang;
f.       Pembebasan utang;
g.      Musnahnya barang yang terutang;
h.      Batal/pembatalan;
i.        Berlakunya suatu syarat batal;
j.        Lewat waktu.

Daftar Pustaka:
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi . , 10 April 2015. https://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA213&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=EnkmVZSiGMWeugSlmIC4Cw&redir_esc=y#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false

Minggu, 15 Maret 2015

Activity Based Costing





ACTIVITY BASED COSTING ( ABC )

Pengertian Activity Based Costing
 Activity Based Costing (ABC) adalah metode membebankan biaya aktivitas-aktivitas berdasarkan besarnya pemakaian sumber daya dan membebankan biaya pada obyek biaya seperti produk atau pelanggan, berdasarkan besarnya pemakaian aktivitas, serta untuk mengukur biaya dan kinerja dari aktivitas yang terkait denganproses dan obyek biaya ( Bastian Bustami, 2009).Menurut Mulyadi (2003),
Activity Based Costing (ABC) adalah pendekatan penentuan biaya produk yang membebankan biaya ke produk atau jasa berdasrkan konsumsi sumber daya yang disebabkan oleh aktivitas. Dasar pemikiran pendekatan penentuan biaya ini adalah bahwa produk atau jasa perusahan dilakukan oleh aktivitas yang dibutuhkan dengan menggunakan sumber daya yang menyebabkan timbulnya biaya. Sumber daya dibebankan ke aktivitas, kemudian aktivitas dibebankan ke obyek biaya berdasarkan penggunaannya. ABC memperkenalkan hubungan sebab akibat antara pemicu biaya (cost driver) dengan aktivitas.
ABC System merupakan suatu alternatif penentuan harga pokok produk atau jasa yang saat ini cukup dikenal dan sangat relevan. ABC System merupakan sistem informasitentang pekerjaan atau aktivitas yang mengkonsumsi sumber daya dan menghasilkannilai bagi konsumen

Klarifikasi Biaya dan Permasalahan Alokasi Biaya
Secara umum, biaya di dalam perusahaan manufaktur dikelompokan  menjadi beberapa kelompok biaya menurut spesifikasi manfaatnya.
1.      Biaya bahan baku adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku yang telah digunakan untuk menghasilkan suatu produk jadi tertentu dalam volume tertentu.
2.      Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar pekerja yang terlibat  secara langsung dalam proses produksi. Tidak semua pekerja yang terlibat didalam proses produksi selalu dikategorikan kedalam biaya tenaga kerja langsung. Hanya pekerja yang terlibat secara langsung didalam proses menghasilkan produk perusahaan yang dapat dikelompokan sebagai tenaga kerja langsung.
3.      Biaya overhead pabrik adalah berbagai macam biaya selain biaya bahan baku langsung, dan biaya tenaga kerja langsung tetapi juga tetap dibutuhkan dalam proses produksi.
1)      biaya bahan penolong ( bahan tidak langsung) yaitu bahan tambahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu produk tertentu. Misalnya, kain dan kancing dibutuhkan untuk menghasilkan pakaian, paku dan cat dibutuhkan untuk menghasilkan meja tulis dan sebagainya. Bahan penolong merupakan elemen bahan baku yang tetap dibutuhkan suatu produk jadi, tetapi bukan merupakan elemen utama. Tanpa bahan penolong suatu produk tidak akan pernah menjadi produk yang siap pakai dan siap dijual.
2)      Biaya tenaga kerja penolong ( tenaga kerja tidak langsung ) adalah pekerja yang dibutuhkan dalam proses  menghasilkan suatu barang tetapi tidak terlibat secara langsung didalam proses produksi.  Misalnya, mandor dari para penjahit dan tukang kayu, satpam pabrik dan sebagainya. Tenaga kerja penolong merupakan tenaga kerja yang tetap dibutuhkan, tetapi bukan merupakan elemen tenaga kerja utama didalam sautu produk. Tetapi, tanpa tenaga kerja penolong proses produksi dapat terganggu.
3)      Biaya pabrikasi lain adalah biaya-biaya tambahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu produk selain biaya bahan penolong dan biaya tenaga kerja penolong. Seperti biaya listrik dan air pabrik, biaya telepon pabrik, depresiadi bangunan pabrik, biaya depresiasi mesin dan sebagainya.
4)      Biaya pemasaran, digunakan untuk menampung keseluruhan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mendistribusikan barang dagangannya hingga sampai ketangan langganan. Biaya ini mencakup, gaji salesman, komii saleman, biaya iklan, biaya listrik kantor pemasaran, biaya angkut penjualan, biaya depresiasi kantor dan kendaraan pemasaran, dan sebagainya.
5)      Biaya administrasi dan umum digunakan untuk menampung keseluruhan biaya operasi kantor. Biaya ini mencakup biaya gaji direktur, gaji seketaris, biaya listrik, biaya telepon, biaya depresiasi bangunan dan sebagainya.
Kemudian biaya-biaya tersebut di atas dikelompokkan lagi ke dalam 2 kelompok besar biaya, yaitu biaya produksi dan biaya operasional.
1)      Biaya produksi
1.      Biaya bahan baku angsung,
2.      Biaya tenaga kerja langsung, dan
3.      Biaya overhead
Itu berarti, biaya produksi dari suatu perusahaan manufaktur terdiri dari tiga kelompok biaya, yaitu biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead. Akumulasii dari tiga kelompok biaya tersebut didalam satu periode akuntansi menghasilkan baiya produksi untuk periode tersebut.
2)      Biaya operasional
1.      Biaya pemasaran, dan
2.      Biaya administrasi dan umum.
Biaya operasional adalah biaya yang berkaitan dengan operasi perusahaan diluar biaya produksi. Biaya operasi atau biaya komersial mencakup dua kelompok biaya, yaitu biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum.
Dari keseluruhan biaya produksi seperti yang disebutkan di atas, biasanya biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung yang dibebankan kepada suatu jenis produk tertentu dapat dihitung dengan akurat. Karena, biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung dapat diindentifikasi dengan jelas untuk setiap jenis produk yang dihasilkan.

Tetapi, dalam hal alokasi biaya overhead pabrik pada setiap jenis produk yang dihasilkan suatu perusahaan, tidak semudah dan seakurat biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung. Hal itu disebabkan Karena biaya overhead merupakan biaya yang tidak dapat diindentifikasi secara jelas pada setiap produk yang dihasilkan perusahaan.
Biaya overhead pabrik terdiri dari 3 kelompok biaya, yaitu biaya bahan penolong,  biaya tenaga kerja penolong, dan biaya pabrikasi lainnya. Seringkali bahan penolong yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu produk tetentu tidak dapat diukur secara akurat tigkat pemakaiannya per unit produk. Demikian pula dengan biaya tenaga kerja penolong, seringkali juga tidak dapat diukur secara akurat tingkat pemakaiinya per unit produk yang dihasilkan. Misalnya, di dalam perusahaan produsen mebel. Jumlah biaya pemakaina paku, cat, dan pelitur yang digunakan untuk setiap produk dihitung dengan cara membagi jumlah biaya total didalam sautu masa produksi denga volume produk yang dihasilkan pada masa produksi tersebut. Itu berarti, biaya pemakaian paku, pelitur, dan cat dihitung berdasarkan tingkat pemakaiian rata-rata per unit produk. Padahal kenyataannya, jumlah pemakaiian cat, pelitur, dan paku untuk setiap jenis produk pasti bereda satu dengan yang lainnya. Demikian pula dengan biaya tenaga kerja penolong, dihitung dengan cara yang kurang lebih Sama. Biaya pebrikasi lainnya, seperti biaya listrik pabrik juga dihitung dengan cara yang sama. Itu berarti, besarnya biaya listrik tersebut juga akan dihitung berdasarkan tingkat pemakaian rata-rata per jenis produk. Padahal kenyataannya, tenaga listrik yang digunakan untuk setiap jenis produk pasti berbeda satu dengan lainnya.
            Alokasi biaya overhead dengan cara tersebut diatas mengakibatkan penetapan biaya produk untuk setiap jenis produk tidak dapat ditentukan secara akurat. Jika penetapan biaya produk per jenis produk tidak dapat ditentukan akurat maka penetapan harga jual per unit per jenis produk juga dapat bias, sedangkan perusahan selalu dihadapkan dengan persaingan dengan para kompetitornya dengan tingkat yang seringkali sangat ketat. Jika penetapan harga jual produk didasarkan pada penetapan biaya produk yang tidak akurat maka perusahan dapat mengalammi permasalahan serius didalam persaingan harga produknya. Karena itu, diperlukan suatu metode perhitungan biaya produk yang lebih akurat dibandingkan dengan metode penetapan biaya produk yang bisa digunakan tersebut.
Activity Based Costing
Activity Based Costing (ABC) adalah pendekatan penentuan biaya produk yang membebankan biaya ke produk atau jasa berdasrkan konsumsi sumber daya yang disebabkan oleh aktivitas. Dasar pemikiran pendekatan penentuan biaya ini adalah bahwa produk atau jasa perusahan dilakukan oleh aktivitas yang dibutuhkan dengan menggunakan sumber daya yang menyebabkan timbulnya biaya. Sumber daya dibebankan ke aktivitas, kemudian aktivitas dibebankan ke obyek biaya berdasarkan penggunaannya. ABC memperkenalkan hubungan sebab akibat antara pemicu biaya (cost driver) dengan aktivitas.
1.      Aktivitas
Adalah pekerjaan yang dilakukan dalam suatu organisasi. Aktivitas adalah tindakan, gerakan atau rangkaian pekerjaan. Aktivitas dapat pula diartikan sebagai kumpulan tindakan yang dilakukan dalam organisasi yang berguna untuk tujuan penentuan biaya berdasarkan aktivitas. Aktivitas adalah segala sesuatu yang mennyebabkan konsumsi overhead. Biaya untuk mlakukan aktivitas dibebankan ke produk yang menyebabkan aktivitas tersebut.
2.      Sumber daya
Adalah sumber ekonomis yang dibebankan atau digunakan dalam pelaksanaan aktivitas. Gaji dan bahan, merupakan contoh sumber daya yang diguanakan untuk melakukan aktivitas.
3.      Elemen biaya
Adalah jumlah yang digunakan untuk sumber daya yang dikonsumsi oleh aktivitas dan terkandung didalam “cost-pool”. Misalnya, cost-pool untuk hal-hal yang berkaitan dengan mesin mungkin mengandung elemen biaya untuk tenaga, elemen biaya teknik, dan elemen biaya depresiasi.
4.      Pemicu biaya atau cost driver
Adalah faktor-faktor yang menyebabkan perubahan biaya aktivitas. Cost driver merupakan faktor yang dapat diukur yang digunakan untuk membebankan biaya ke aktivitas dan dari aktivitas ke aktivitas lainnya, produk dan jasa. Dua jenis pemicu biaya yang dikenal adalah pemicu sumber daya, (resource driver).

1.      Pemicu sumber daya (resource driver)
Adalah ukuran kuantitas sumber daya yang dikonsumsi oleh aktivitas. Pemicu sumber daya digunakan untuk membebankan biaya sumber daya yang dikonsumsi oleh aktivitas ke cost pool tertentu. Misalnya adalah persentase dari luas total yang digunakan oleh suatu aktivitas.

2.      Pemicu aktivitas (activity driver)
Adalah ukuran frekwensidan identitas permintaan terhadap suatu aktivitas terhadap obyek biaya. Pemicu biaya aktivitas digunakan untuk membebankan biaya dari cost pool ke obyek biaya. Misalnya, jumalah suku cadang yang berbeda yang digunakan dalam produk akhir  untuk mengukur konsumsi aktivitas penanganan beban untuk setiap produk.

      Activity based costing adalah metode penetapan biaya (costing) yang dirancang untuk menyediakan informasi biaya bagi manajer untuk keputusan stratejik dan keputusan lainnya yang mungkin akan mempengaruhi kapasitas dan juga biaya tetap.



Tujuan dari ABC adalah memahami overhead dan profitabilitas produk dan konsumen, sehingga di daalam penetapan dan alokasi biaya, metode ABC memiliki perbedaan dengan metode akuntansi biaya tradisonal.
 
 
 Dengan ABC, biaya overhead pabrik dibebankan ke obyek biaya seperti produk atau jasa dengan mengientifikasikan sumber daya, aktivitas dan memproduksi output. Cost driver digunakan untuk menghitung biaya sumber daya ke produk dari setiap unit aktivitas. Kemudian, setiap biayasumber daya dibebankan ke produk atau jasa dengan kuantitas setiap aktifitas yang dikonsumsi pada periode tertentu.
ABC adalah teknik yang dirancang untuk menangani faktor-faktor yang terkait dengan alokasi biaya overhead dengan lebih akurat pada saat menentukan harga pokok produk. Usaha untuk mencapainya dilakukan dengan mengidentifikasi aktivitas utama seperti batch setup, pemrosesan order, pembelian, dan aktivitas lainnya yang mengkonsumsi overhead.
ABC merupakan sistem yang mempertahankan dan memproses data keuangan dan operasional dari sumber daya perusahan berdasarkan aktivitas, obyek biaya, cost driver, dan ukuran kinerja aktivitas. ABC juga membebankan biaya ke aktivitas dan obye biaya.

Dalam ABC yang perlu diperhatikan adalah meliputi sebagai berikut :
1.      Biaya produksi dan non-produksi dibebankan ke produk.
2.      Beberapa biaya produksi tidak dimasukkan ke biaya produk.
3.      Terdapat sejumlah pool biaya overhead, setiap pool dialokasikan ke produk dan obyek costing lainnya dengan menggunakan ukuran aktivitas masing-masing yang khusus;
4.      Bebas alokasi biasanya berbeda dengan basis alokasi dalam sistem akuntansi biaya tradisional.
5.      Tariff overhead atau tingkat aktivitas disesuaikan dengan kapasitas aktivitas dan bukannya dengan kapasitas yang dianggarkan.
Dalam ABC, biasanya hanya akan dibebankan ke produk apabila ada alasan yang mendasar bahwa biaya tersebut dipengaruhi oleh

Produk yang dibuat. Dalam ABC, produk hanya dibebani biaya dari kapasitas yang digunakan dan tidak dibebani oleh biaya kapasitas yang tidak dibebankan.


Alokasi Dua Tahap
           
Untuk menghitung biaya produk dengan sistem ABC, dapat dilakukan dengan dua tahap alokasi biaya. Alokasi ini membebankan biaya sumber daya perusahaan, yang disebut biaya overhead pabrik, ke cost-pool dan kemudian ke obyek biaya berdasarkan bagaimana suatu obyek biaya menggunakan sumber daya tersebut


Dalam sistem biaya tradisional membebankan biaya overhead pabrik dari pabrik atau cost pool departmental ke output dengan menggunakan cost driver berbasis volume atau cost driver berlevel unit, seperti jam kerja langsung atau jam mesin, biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung dan unit output.karena, banyak sumber daya overhead yang digunakan dalam proporsi tidak sama dengan unit output yang diproduksi, sistem tradisional menyebabkan pengukuran biaya aktivitas pendukung yang digunakan oleh produk atau jasa individual menjadi tidak akurat. Sistem ABC berbeda dari sistem penentuan biaya tradisional dengan membuat model pemakaian sumber daya perusahaan untuk aktivitas yang dilakukan dan menghubungkan biay aaktivitas ono ke pbyek biaya seperti produk atau jasa. Sistem ABC mengukur biaya aktivitas yang tidak mempunyai hubungan proporsional dengan volume output secara lebih akurat. Dalam sistem penentuan biaya tradisional, biaya overhead pabrik dibebankan ke pabrik atau cost pool departemental atau pusat biaya dan kemudian ke output produksi.
           
Dengan sistem ABC, alokasi tahap pertama adalah proses pembebanan biaya sumber daya, yaitu biaya overhead pabrik dibebankan ke cost pool aktivitas atau kelompok aktivitas yang disebut pusat aktivitas (activity center) yang tepat. Pemicu aktivitas mengukur berapa banyak akyivitas digunakan oleh obyek biaya.
            Sistem ABC berbeda dari sistem biaya tradisional, khususnya di dalam dua hal.
a.       Pusat biaya atau cost pool didefinisikan sebagai aktivitas atau pusat aktivitas dan bukan sebagai pabrik atau pusat biaya departemen.
b.      Pemicu biaya atau cost driver yang digunakan untuk membebankan biaya aktivitas ke obyek adalah pemicu (driver) aktivitas yang mendasarkan pada hubungan sebab akibat.Pendekatan tradisional menggunakan pemicu tunggal yang mendasarkan pada volume yang seringkali tidak melihat hubungan antara biaya sumber daya dengan obyek biaya.
Modifikasi ini menyebabkan prosedur dua tahap ABC melaporkan biaya aktivitas yang berbeda secara lebih akurat debandingkan dengan sistem tradisional. Karena, sistem tersebut mengidentifikasikan secara jelas biaya dari aktivitas yang berbeda-beda yang ada diperisahaan. Sistem tersebut juga membebeankan biaya akktivitas ke obyek biaya output dengan menggunakan ukuran yang dapat menunkukan permintaan produk atau jasa terhadap aktivitas tersebut.
Ilustrasi berikut, mungkin akan dapat memperjelas keterangan tentang ABC tersebut diatas.
           
PT. KFC memproduksi 2 macam produk, yang diberi kode KF dan FC. Taksiran biaya yang berkaitan dengan proses produksi kedua produk tersebut adlah sebagai berikut:
Keterangan
KF
FC
Unit yang diproduksi
10.000 unit
20.000 unit
Jam tenga kerja langsung per unit produk
4 jam
2 jam
Jam kerja mesin per unit produk
2 jam
4 jam
Kebutuhan bahan per unit produk
2 kg
1 kg
Harga bahan langsung per kg
Rp. 20.000,00
Rp. 10.000,00
Upah tenaga kerja langsung per jam
Rp. 5.000,00
Rp. 5.000,00
           
Biaya overhead menurut kelompok aktivitas dan pemicu biaya aktivitas (cost driver activity) pada periode tersrbut adalah sebagai berikut:
Kelompok aktivitas
Biaya aktivitas
Pemicu biaya aktivitas
a.       Tenaga listrik
Rp. 40.000.000,00
Jam kerja langsung
b.      Pemeliharaan
Rp. 70.000.000,00
Jam kerja mesin
c.       Penanganan material
Rp. 60.000.000,00
Banyaknya bahan
d.      Inspeksi
Rp. 30.000.000,00
Unit produksi
Total
Rp. 200.000.000,00


Berdasarkan data tersebut diatas, jika dihitung biaya produksi perunit untuk masing-masing produk dengan metode konvensional atau tradisional, dimana biaya overhead pabrik dibebankan dengan tariff berdasarkan jam kerja langsung akan menghasilkan jumlah sebagai berikut.
Biaya bahan baku langsung
Produk
Kebutuhan/produk
Harga
Biaya/unit produk
KF
2 kg
Rp. 20.000,00
Rp. 40.000,00
FC
1 kg
Rp. 10.000,00
Rp. 10.000,00

            Setiap unit KF membutuhkan 2 kg bahan baku dengan harga Rp. 20.000,00 per kg, sedangkan setiap 1 unit FC membutuhkan 1 kg bahan baku dengan harga Rp. 10.000,00 per kg. maka, biaya bahan baku perunit KF adalah sebesar Rp. 40.000,00 dan sebesar Rp. 10.000,00 perunit FC.


Biaya Tenaga Kerja Langsung
Produk
JKL per unit produk
Upah / JKL
Biaya / Unit Produk
KF
4 jam
Rp  5.000,00
Rp              20.000,00
FC
2 jam
Rp  5.000,00
Rp              10.000,00

            Setiap unit KF membutuhkan 2 JKL (jam kerja langsung) dengan upah sebesar Rp 5.000,00 per JKL, sedangkan setiap 1 unit FC membutuhkan 2 JKL dengan upah Rp 5.000,00 per JKL. Maka, biaya tenaga kerja langsung per unit KF adalah sebesar Rp 20.000,00 dan sebesar Rp 10.000,00 per unit FC.

            Biaya Overhead yang dikeluarkan untuk memproduksi seluruh produk tersebut adalah sebesar Rp 200.000,00. Dimana dasar penetapan biaya overhead adalah berdasarkan jam kerja langsung (JKL), sedangkan jumlah jam kerja langsung yang diperlukan untuk menghasilkan 10.000 unit KF dan 20.000 unit FC adalah sebesar 40.000 JKL (20.000 unit x 2 JKL) untuk FC. Atau total sebesar 80.000 JKL. Itu berarti tariff biaya overhead pabrik dibebankan sebesar Rp 200.000.000,00 : 80.000 JKL = Rp 2.500,00 per JKL. Dengan tarif biaya overhead sebesar Rp 25.000,00 per JKL maka biaya overhead yang dibebabnkan kepada setiap unit produk adalah sebagai berikut:
Produk
JKL per unit produk
Tarif / JKL
Biaya / Unit Produk
KF
4 jam
 Rp  2.500,00
 Rp              10.000,00
FC
2 jam
 Rp  2.500,00
 Rp                5.000,00

            Dengan perhitungan seperti di atas maka besarnya biaya produksi per unit produk dengan metode biaya tradisional atau konvensional adalah sebagai berikut:
Jenis biaya
KF
FC
Biaya Bahan Baku
 Rp 40.000,00
 Rp 10.000,00
Biaya Tenaga Kerja Langsung
 Rp 20.000,00
 Rp 10.000,00
Biaya Overhead Pabrik
 Rp 10.000,00
 Rp  5.000,00
Biaya Produksi Per Unit Produk
 Rp 70.000,00
 Rp 25.000,00


            Jika biaya overhead yang dikeluarkan oleh PT. KFC tersebut di atas dihitung dengan menggunakan metode activity based costing maka akan menghasilkan alokasi sebagai berikut:
Kelompok Aktivitas
Biaya Aktivitas
Pemicu Biaya Aktivitas
Tarif Persatuan
a. Tenaga Listrik
 Rp            40.000.000,00
80.000 jam kerja langsung
 Rp 500,00/ jkl
b. Pemeliharaan
 Rp            70.000.000,00
100.000 jam kerja mesin
 Rp 700,00 / jkm
c. Penanganan Material
 Rp            60.000.000,00
40.000 banyaknya bahan
 Rp 1.500,00 / kg bahan
d. Inspeksi
 Rp            30.000.000,00
30.000 unit produksi
 Rp 1.000,00 / unit produk
Total
Rp 200.000.000,00

            Jumlah jam kerja langsung yang diperlukan untuk menghasilkan 10.000 unit KF dan 20.000 unit FC adalah sebesar 40.000 JKL untuk FC (10.000 unit x 4 JKL) dan sebesar 40.000 JKL (20.000 unit x 2 JKL) untuk FC. Atau total sebesar 80.000 JKL.
            Jumlah jam kerja mesin (JKM) yang diperlukan untuk setiap unit KF adalah sebesar 2 JKM maka total JKM yang dibutuhkan untuk memproduksai 10.000 unit KF adalah sebesar 20.000 JKM (2 JKM x 10.000 unit), sedangkan jumlah jam kerja mesin (JKM) yang diperlukan untuk setiap FC adalah sebesar 4 JKM maka total JKM yang dibutuhkan untuk memproduksi 20.000 unit FC adalah sebesar 80.000 JKM (4 JKM x 20.000 unit). Maka, total JKM yang diperlukan untuk memproduksi kedua produk tersebut adalah sebesar 100.000 JKM.
            Setiap unit KF membutuhkan 2 kg bahan baku maka bahan baku total yang dibutuhkan untuk memproduksi 10.000 unit produk adalah sebesar 20.000 kg bahan baku, sedangkan setiap FC membutuhkan 1kg bahan baku, maka bahan baku total yang dibutuhkan untuk memproduksi 20.000 unit produk adalah sebesar 20.000 kg bahan baku. Berarti, bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi kdeua produk tersebut adalah sebesar 40.000 kg bahan baku.
Selain itu, biaya inspeksi total adalah sebesar Rp 30.000.000,00 sedangkan produk yang dihasilkan adalah sebesar 30.000 unit produk (10.000 unit KF dan 20.000 unit FC) maka biaya inspeksi yang dialokasikan adalah sebesar Rp 1.000,00 per unit produk.
            Berdasarkan pemicu biaya dari setiap kelompok aktivitas di dalam biaya overhead tersebut diatas, diketahui bahwa besarnya tariff Rp 500,00 per jam kerja langsung untuk aktivitas tenaga listrik (Rp 40.000.000,00 : 80.000 JKL) dan sebesar Rp 700,00 per jam kerja mesin (Rp 70.000,00 :100.000 JKM), sebesar Rp 1.500,00 per kg bahan baku (Rp 60.000,00 : 40.000 kg bahan) serta sebesar Rp 1.000,00 per unit produk (Rp 30.000.000,00 : 30.000 unit produk).
Kelompok Aktivitas
Tarif Persatuan
Alokasi Biaya Per Produksi
KF
FC
a. Tenaga Listrik
Rp 500,00 / jkl
 Rp  2.000,00
 Rp  1.000,00
b. Pemeliharaan
Rp 700,00 / jkm
 Rp  1.400,00
 Rp  2.800,00
c. Penanganan Material
Rp 1.500,00 / kg bahan
 Rp  3.000,00
 Rp  1.500,00
d. Inspeksi
Rp 1.000 / unit produk
 Rp  1.000,00
 Rp  1.000,00
Total

 Rp  7.400,00
 Rp  6.300,00

            Karena, setiap unit KF membutuhkan 4 JKL maka biaya tenaga listrik yang dialokasikan untuk KF adalah sebesar Rp 2.000,00 per unit KF (Rp 500,00 x 4 JKL), sedangkan setiap unit FC membutuhkan 2 JKL maka biaya tenaga listrik yang dialokasikan untuk FC adalah sebesar Rp 1.000,00 per unit KF (Rp 500,00 x 2 JKL).
            Karena setiap unit KF membutuhkan 2 JKM maka biaya pemeliharaan yang dialokasikan untuk KF adalah sebesar Rp 1.400,00 per unit KF (Rp 700,00 x 2 JKM), sedangkan setiap unit FC membutuhkan 4 JKM maka biaya pemeliharaan yang dialokasikan untuk FC adalah sebesar Rp 2.800,00 per unit KF (Rp 700,00 x 4JKM).
            Karena setiap unit KF membutuhkan 2 kg bahan maka biaya penaganan material yang dialokasikan untuk KF adalah sebesar Rp 3.000,00 per unit KF (Rp 1.500,00 x 2 kg), sedangkan setiap unit FC membutuhkan 1 kg bahan maka biaya penaganan material yang dialokasikan untuk FC adalah sebesar Rp 1.500,00 per unit KF (Rp 1.500,00 x 4JKM).
            Dengan alokasi biaya overhead per unit produk seperti terlihat dalam daftar di atas maka biaya produksi untuk setiap unit produk dengan metode activity based costing adalah sebagai berikut ini:
Jenis Biaya
KF
FC
Biaya Bahan Baku
40.000,00
10.000,00
Biaya Tenaga Kerja Langsung
20.000,00
10.000,00
Biaya Overhead Pabrik
7.400,00
6.300,00
Biaya Produksi Per Unit Produk
67.400,00
26.300,00

            Jika dibuat table perbandingan biaya produksi menurut metode tradisional dan metode ABC, akan terlihat sebagai berikut:
jenis biaya
Tradisional
ABC
KF
FC
KF
FC
biaya bahan baku
40.000,00
10.000,00
40.000,00
10.000,00
biaya tenaga kerja langsung
20.000,00
10.000,00
20.000,00
10.000,00
biaya overhead pabrik
10.000,00
5.000,00
7.400,00
6.300,00
biaya produksi per unit produk
70.000,00
25.000,00
67.400,00
26.300,00

Dari tabel perhitungan di atas, terlihat bahwa perbedaan pokok antara metode tradisional dan metode ABC terletak pada alokasi biaya overhead, sedangkan biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung akan menghasilkan alokasi biaya yang sama, untuk kedua metode. Metode tradisional menetapkan biaya produksi sebesar Rp70.00,00 per unit KF dan sebesar Rp25.000,00 per unit FC , sedangkan sistem ABC menetapkan biaya produksi sebesar Rp67.400,00 per unit KF dan sebesar Rp26.300,00 per unit FC. Jadi, terjadi perubahan di dalam biaya produksi per unit untuk kdeua produk tersebut.
            Dengan sitem tradisional, PT. KFC mungkin menetapkan harga jual sebesar Rp71.000,00 per unit KF dan sebesar Rp26.000,00 per unit FC, karena tingkat persaingan yang ketat. Dengan demikian, perusahaan memperoleh laba kotor sebesar RP1.000,00 per unit produk. Jika PT.KFC dalam tingkat kompetisi yang sangat ketat maka dengan sistem ABC perusahaan dapat menetapkan harga jual sebesar Rp70.000,00 per unit KF dan sebesar Rp27.000,00 per unit FC.

9.3 Kapan sistem ABC diperlukan?
Jika perusahaan menghadapi persaingan yang sangat ketat dengan para pesaingnya dan penetapan harga jual akan sangat berpengaruh pada keunggulan bersaing maka penggunaaan system ABC akan sangat diperlukan. Karena, sistem ABC menghasilkan penetapan biaya produksi yang lebih akurat dibanding dengan sistem tradisional maka dapat menolong perusahaan dalam mengelola keunggulan kompetitif yang dimilikinya. Dengan kemampuan menentukan biaya produksi yang lebih akurat maka penentuan harga jual per  jenis produk pun akan lebih tepat, sehingga perusahaan tidak salah menetapkan harga jual yang komptetitif untuk suatu jenis produk tertentu.
            Jika perusahaan memiliki diversitas produk yang sangat tinggi dalam hal volume, ukuran, dan kompleksitas produk maka penggunaan sistem ABC akan sangat bermanfaat. Terutama jika biaya untuk mengimplementasikannya lebih rendah dibanding dengan manfaatnya

Daftar pustaka :
  Rudiyanto,.Akuntansi Manajemen