Hukum perikatan
Pendahuluan
Didalam
system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata(KUH Perdata) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat
mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat
menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik
mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dengan
demikian, apa yang ditur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap (aanvullendrecht), yakni berlaku bagi
para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan
syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
Perikatan
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam
bahasa Belanda perikatan disebut verbinternissenrecht.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa dari beberapa ahli hukum dalam
memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R.
Subekti.
1.Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, “Het verbintenissenrecht” (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono
diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2.R.Subekti
tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III
KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, R.
Subekti menulis perikatan (verbintenis)
mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam Buku
III KUH Perdata memuat tentang periktan yang timbul dari
1.
persetujuan atau perjanjian;
2.
perbuatan yang melanggar hukum;
3.
pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).
Perjanjian
dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst,
sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht.
Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat
terjadi karena
1. Perjanjian
(kontrak), dan
2. Bukan
dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah
peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa
berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang
dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain,
hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan. Perjnjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan
perikatan, karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu,
setiap anggota bebas untuk mengadakan perjanjian.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan
terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang
semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak,
yaitu hukum kewarisan.
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang
akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbutaan yang
diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
suakrela (zaakwaarneming).
Asas-Asas dalam Hukum
Perjanjian
Asas-asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan
berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya.
Dengan
demikian, cara ini dikatakan system terbuka,
artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk
menentukan isi dari perajnjiannya yang dibuat tidak boleh bertentangan denga
ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Asas
Konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara pihak mengenai hal-hal yangpokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dengan
demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat
antara pihak yang mengikat hal tertentu, dan suatu sebab hal yang halal.
1.
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Wansprestasi
Sementara itu,
wansprestasi tibul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa emapat kategori, yakni
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu,
wansprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah
untuk menyatakan bahwa seseorang lalai
atau alpa.
Didalam
pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang
debitor,
Si
beruang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebua akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini
menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan.
Dengan
demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitor sebagai pihak yang
melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman.
Akibat-akibat
wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wanspretasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaki membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian;peralihan risiko.
1. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Ganti rugi sering diperinci
meliputi tiga unsure, yakni
a.
Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
b.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c.
Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasak 1248 KUH Perdata.
Pembatalan
perjanjian atau pemecahan peranjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali
pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima
sesuatu dari pihak lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan
sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. Peralihan
risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu
semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang (
pihak yang berhak menerima barang).
Hapusnya
perikatan
Perikatan
itu bias hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut:
a. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembahuruan
utang;
d. Perjumpaan
utang atau kompensasi;
e. Percampuran
utang;
f. Pembebasan
utang;
g. Musnahnya
barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i.
Berlakunya suatu syarat batal;
j.
Lewat waktu.
Daftar
Pustaka:
Elsi
Kartika Sari, S.H.,M.H.,Advendi Simanunsong, S.H.,M.M.Hukum Dalam Ekonomi . , 10 April 2015. https://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA213&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=EnkmVZSiGMWeugSlmIC4Cw&redir_esc=y#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false
